Asuransi Syari'ah
Sejarah :
Asuransi
sudah ada sejak 4000-3000 SM oleh masyarakat Babilonia
yang di kenal
dengan perjanjian Hammurabi.
Pada Tahun 1668 M terjadi kebakaran hebat (Great Fire ) di Inggris 5 tahun
berikutnya muncul asuransi modern Lloyd of London, dan menjadi cikal bakal
asuransi konvensional. Menurut Sejarah Marine Insurance sudah ada semenjak
revolusi industry
Definisi :
- Insurance bermakna pertanggungan, Berasal dari bahasa belanda Assurantie
- Memberi rasa aman/security
- Mengelola resiko. Robert I.Mehr [1] "Insurance is a A device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their individual losses collectively predictable. The predictable loss is then shared by or distributed proportionately among all units in the combination (Suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektive dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut)
- Premi untuk membayar klaim. "Insurance is a device by means of why the
- Dalam Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian [2]: “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Industri Perbankan Syariah Indonesia Jadi Rujukan Filipina
Pada masa ini perbankan syariah sudah tidak asing ditelingan kita. Banyak pengusaha dan pangsa pasar yang mulai melirik dunia bisnis yang tergolong baru di negara kita meski memang ppada kenyataannya Bisnis perbankan syariah sudah lama muncul yang dipelopori oleh Bank Muamalat pada tahun 1991.
Pertumbuhan perbankan
syariah Indonesia yang selalu tinggi setiap tahunnya membuat negara lain
tertarik untuk menjalin kerjasama. Negara di Asia Tenggara seperti
Filipina juga ingin mengembangkan perbankan syariah nya seperti
Indonesia.
Demi mengembangkan perbankan syariah nya, pemerintah
Filipina mengajak Indonesia untuk bekerja sama. “Kita (Indonesia)
diminta untuk bekerja sama di bidang syariah,” ujar Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Dahan Iskan akhir pekan ini.
Dahlan
mengatakan hubungan Indonesia dengan Filipina cukup baik, terutama di
Filipina bagian selatan. Pasalnya Indonesia pernah berjasa mendamaikan
umat muslim di selatan Filipina. Hubungan baik ini menjadi awal yang
baik pula bagi kerja sama kedua negara.
Filipina hanya memiliki
sebuah bank syariah. Itupun masih kecil asetnya. Oleh karena itu
pemerintah Filipina ingin melakukan kerja sama melalui pembukaan kantor
salah satu bank syariah Indonesia di negara tersebut. Program kerja sama
ini diharapkan dapat mengembangkan perbankan syariah Filipina menjadi
lebih besar, sekaligus memberikan kesempatan bagi perbankan syariah
nasional berekspansi ke luar negeri.
Sayangnya Dahlan belum
melakukan komunikasi dengan perbankan pelat merah yang memiliki anak
usaha di sektor syariah. “Saya masih harus berbicara dengan anak usaha
bank BUMN,” kata Dahlan.
Ia juga belum memutuskan apakah kerja
sama ini akan dilakukan antara Filipina dengan salah satu perbankan
syariah nasional atau dengan bank syariah milik negara yang saat ini
tengah keras gaung pembentukannya. Kementerian Negara BUMN masih harus
membicarakan lebih lanjut mengenai bentuk kerja sama tersebut dengan
anak-anak usaha perbankan milik negara.
Industri perbankan syariah
Indonesia selalu tumbuh lebih tinggi dibandingkan perbankan
konvensional. Per Maret 2013 pertumbuhan aset perbankan syariah nasional
mencapai 38 persen menjadi Rp 209,6 triliun dari Rp 151,86 triliun.
Pertumbuhan
yang tinggi juga terjadi di sektor dana pihak ketiga (DPK), yaitu
sebesar 30,1 persen. Per akhir triwulan pertama, DPK perbankan syariah
mencapai Rp 156,96 triliun dari Rp 119,63 triliun per Maret 2012. Untuk
pembiayaan, Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan yang signifikan,
yaitu 54,5 persen. Pembiayaan perbankan syariah hingga Maret mencapai Rp
161,08 triliun dari Rp 104,23 triliun. (fy/nz/rol)
Redaktur: Saiful Bahri
semoga bermanfaat..
eka nur rizki
peruasahaan asuransi syariah di Indonesia
Asuransi syariah kian marak khususnya di Indonesia, dan
berbagai perusahaan asuransi baik perusahaan asuransi dari dalam negeri maupun
luar negeri hampir seluruhnya memiliki produk.Perkembangan asuransi syariah di
Indonesia memang telah mengalami kemajuan pesat. Khususnya karena didominasi
oleh kaum muslim sekitar 80% maka permintaan akan asuransi syariah pun semakin
tinggi jika bisa digarap secara optimal dan didukung sosialisasi yang masif.
Bagi umat muslim, munculnya fenomena tersebut jelas
membanggakan, apalagi bagi muslim yang taat, yang tidak ingin mencampuradukkan
antara yang haq dan yang bathil. Tentunya, dengan adanya asuransi syariah ini, satu
masalah dalam bidang asuransi - yang tadinya cuma ada asuransi konvensional -
bisa teratasi. Yang tadinya masih "darurat syar'i", sekarang alasan
tersebut tidak bisa dipergunakan lagi, karena sudah ada fatwa yang jelas dari
dewan syariah.
Dilihat dari segi bisnis, munculnya fenomena
tersebut, merupakan peluang yang bagus untuk bisa menggarap potensi bisnis
mayoritas muslim. Semakin banyak perusahaan asuransi syariah yang muncul,
diharapkan akan mempertinggi nilai resiko yang bisa dijamin oleh perusahaan
asuransi syariah, karena akumulasi resiko yang bisa dijamin bisa makin besar.
Bila dibandingkan dengan beberapa waktu yang lalu, yang hanya ada satu atau dua
pemain, tentu tingkat resiko yang bisa dijamin sangat kecil, sehingga untuk
resiko-resiko yang nilainya cukup besar, belum bisa sanggup dijamin sendiri.
Menurut data Bapepam-LK, per 31 Oktober 2010 jumlah
perusahaan asuransi yang menjalankan usaha sesuai dengan prinsip syariah
mencapai 48 perusahaan, baik yang termasuk perusahaan asuransi syariah penuh
ataupun yang merupakan unit cabang asuransi syariah. asuransi jiwa syariah
terdapat 2jenis perusahaan yaitu asuransi umum dan jiwa dimana terdapat 3
perusahaan asuransi jiwa syariah, dan 2 perusahaan umum syariah. Dan selebihnya
merupakan asuransi jiwa, yaitu 19 unit asuransi jiwa syariah dan 23 unit
asuransi umum syariah.(BapepamLK, directori perasuransian Indonesia,2010)
Location:
Depok, Indonesia
AUDIT SYARIAH UNTUK JASA KEUANGAN ISLAM: Kebutuhan dan Tantangan
ISRA ISLAMIC FINANCE SEMINAR
AUDIT SYARIAH UNTUK JASA KEUANGAN ISLAM
KEBUTUHAN DAN TANTANGAN
Dr. Abdul Rahim Abdur Rahman
(Internasional Islamic University Malaysia)
Pengantar
Berkenaan dengan jasa keuangan islam, tiap
lembaga yang menawarkan jasa keuangan islam diharapkan dapat beroperasi sesuai
kode etik syariah dan harus berfungsi dalam batasan-batasan syariah. Sebagai usaha untuk memastikan bahwa
operasi lembaga keuangan islam tidak bertentangan dengan syariah maka terdapat
beberapa lembaga yang berfungsi sebagai penasihat dan pengawas kegiatan
tersebut, antara lain; Shari’ah Advisory Council (SAC), Shari’ah
Supervisory Board (SSB) atau Shari’ah Supervisory Committee (SSC).
Secara internasional, Accounting and Auditing
Organizations of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB)
telah mengeluarkan sejumlah standar dan pedoman tata kelola berkaitan dengan
jasa keuangan islam. Di Malaysia, Bank Negara Malaysia (BNM) juga telah
mengeluarkan pedoman yang relevan untuk memastikan kehati-hatian regulasi
syariah dalam persoalan lembaga keuangan
islam.
Tujuan dari makalah ini
adalah untuk mengevaluasi kebutuhan audit syariah dalam rangka melengkapi
mekanisme kepatuhan syariah yang sudah diberlakukan. Audit syariah harus
dilakukan secara sistematis sebagai bagian dari mekanisme corporate
governance lembaga keuangan islam (IFIs). Hal ini disebabkan karena
meningkatnya tuntutan stakeholders yang memerlukan jaminan kepatuhan
syariah dan akuntabilitas. Makalah ini juga membahas beberapa tantangan sebagai
prasyarat untuk melaksanakan audit syariah secara efektif.
Dalam rangka memastikan operasi
lembaga keuangan syariah tidak bertentangan dengan syariah maka dibentuklah lembaga
pengawas syariah (SSC) di Malaysia yang fungsinya sebagai pengawas sekaligus
penasihat kegiatan-kegiatan perbankan syariah. Dewan penasehat syariah nasional
(NSAC) sengaja dibentuk oleh pemerintah Malaysia dalam rangka memberikan fatwa
yg mengikat seluruh lembaga keuangan syariah, tujuan lainnya memastikan
kepatuhan lembaga keuangan syariah atau bank-bank terhadap aturan syariah,
memeriksa hukum dan undang-undang serta surat edaran perbankan syariah dan
sebagainya. Dewan Penasehat Syariah (NSAC) memastikan bahwa bank-bank dan
lembaga keuangan sesuai dengan aturan syari'ah dan pedoman selama perancangan
kontrak dan perjanjian, proses transaksi, kesimpulan dan pelaksanaan kontrak,
dan sampai pada pelaksanaan syarat-syarat kontrak dan
likuidasi.
Kepatuhan syariah pada dasarnya adalah
sampel acak untuk memastikan bahwa transaksi diselesaikan sesuai dengan aturan
dan pedoman syariah. Program Audit Syariah berarti dokumen manual
berbasis Syariah yang jelas menguraikan langkah demi langkah
prosedur audit syariah, kebijakan dan proses saat menawarkan jasa keuangan
syariah. Program Audit juga harus mencakup standar operasional prosedur, termasuk akuntansi, peraturan dan
persyaratan lainnya.
Penasihat syariah jarang
melakukan kajian internal syariah secara menyeluruh atau audit terhadap operasional bank syariah
karena terbatasnya lingkup kerja
mereka. Di sisi lain, sesuai dengan syarat
perusahaan terbatas (PT), bank syariah juga mengalami audit keuangan
yang dilakukan oleh auditor eksternal yang biasanya dilakukan oleh perusahaan
akuntansi professional.
Subscribe to:
Posts (Atom)