KONSEP DASAR ASURANSI SYARIAH PART 1



Pengertian Takaful Dalam Muamalah
}  Arti Takaful Dalam Pengertian Muamalah :
n  Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.

Sejarah Politik Rasulullah



Sejarah adalah politik masa lalu, sedang politik adalah sejarah kontemporer. Kesadaran sejarah inilah yang membentuk penyangga terpenting dalam pendidikan politik. Pemahaman tentang politik Islam dari masa Rasulullah saw hingga sejarah politik umat islam hari ini.

Asuransi Syari'ah

Sejarah :
Asuransi sudah ada sejak  4000-3000 SM oleh masyarakat Babilonia yang di kenal dengan perjanjian Hammurabi. Pada Tahun 1668 M terjadi kebakaran hebat (Great Fire ) di Inggris 5 tahun berikutnya muncul asuransi modern Lloyd of London, dan menjadi cikal bakal asuransi konvensional. Menurut Sejarah Marine Insurance sudah ada semenjak revolusi industry
Definisi :
  1. Insurance bermakna pertanggungan, Berasal dari bahasa belanda Assurantie
  2. Memberi rasa aman/security
  3. Mengelola resiko. Robert I.Mehr [1] "Insurance is a A device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their individual losses collectively predictable. The predictable loss is then shared by or distributed proportionately among all units in the combination (Suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektive dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut)
  4. Premi untuk membayar klaim. "Insurance is a device by means of why the
  5. Dalam Undang-Undang Republik Indonesi Nomor Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian [2]: “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung       mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan


Industri Perbankan Syariah Indonesia Jadi Rujukan Filipina


 Pada masa ini perbankan syariah sudah tidak asing ditelingan kita. Banyak pengusaha dan pangsa pasar yang mulai melirik dunia bisnis yang tergolong baru di negara kita meski memang ppada kenyataannya Bisnis perbankan syariah sudah lama muncul yang dipelopori oleh Bank Muamalat pada tahun 1991.
Pertumbuhan perbankan syariah Indonesia yang selalu tinggi setiap tahunnya membuat negara lain tertarik untuk menjalin kerjasama. Negara di Asia Tenggara seperti Filipina juga ingin mengembangkan perbankan syariah nya seperti Indonesia.
Demi mengembangkan perbankan syariah nya, pemerintah Filipina mengajak Indonesia untuk bekerja sama. “Kita (Indonesia) diminta untuk bekerja sama di bidang syariah,” ujar Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahan Iskan akhir pekan ini.
Dahlan mengatakan hubungan Indonesia dengan Filipina cukup baik, terutama di Filipina bagian selatan. Pasalnya Indonesia pernah berjasa mendamaikan umat muslim di selatan Filipina. Hubungan baik ini menjadi awal yang baik pula bagi kerja sama kedua negara.
Filipina hanya memiliki sebuah bank syariah. Itupun masih kecil asetnya. Oleh karena itu pemerintah Filipina ingin melakukan kerja sama melalui pembukaan kantor salah satu bank syariah Indonesia di negara tersebut. Program kerja sama ini diharapkan dapat mengembangkan perbankan syariah Filipina menjadi lebih besar, sekaligus memberikan kesempatan bagi perbankan syariah nasional berekspansi ke luar negeri.
Sayangnya Dahlan belum melakukan komunikasi dengan perbankan pelat merah yang memiliki anak usaha di sektor syariah. “Saya masih harus berbicara dengan anak usaha bank BUMN,” kata Dahlan.
Ia juga belum memutuskan apakah kerja sama ini akan dilakukan antara Filipina dengan salah satu perbankan syariah nasional atau dengan bank syariah milik negara yang saat ini tengah keras gaung pembentukannya. Kementerian Negara BUMN masih harus membicarakan lebih lanjut mengenai bentuk kerja sama tersebut dengan anak-anak usaha perbankan milik negara.
Industri perbankan syariah Indonesia selalu tumbuh lebih tinggi dibandingkan perbankan konvensional. Per Maret 2013 pertumbuhan aset perbankan syariah nasional mencapai 38 persen menjadi Rp 209,6 triliun dari Rp 151,86 triliun.
Pertumbuhan yang tinggi juga terjadi di sektor dana pihak ketiga (DPK), yaitu sebesar 30,1 persen. Per akhir triwulan pertama, DPK perbankan syariah mencapai Rp 156,96 triliun dari Rp 119,63 triliun per Maret 2012. Untuk pembiayaan, Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan yang signifikan, yaitu 54,5 persen. Pembiayaan perbankan syariah hingga Maret mencapai Rp 161,08 triliun dari Rp 104,23 triliun. (fy/nz/rol)
Redaktur: Saiful Bahri


semoga bermanfaat..
eka nur rizki

peruasahaan asuransi syariah di Indonesia


Asuransi syariah  kian marak khususnya di Indonesia, dan berbagai perusahaan asuransi baik perusahaan asuransi dari dalam negeri maupun luar negeri hampir seluruhnya memiliki produk.Perkembangan asuransi syariah di Indonesia memang telah mengalami kemajuan pesat. Khususnya karena didominasi oleh kaum muslim sekitar 80% maka permintaan akan asuransi syariah pun semakin tinggi jika bisa digarap secara optimal dan didukung sosialisasi yang masif.

Bagi umat muslim, munculnya fenomena tersebut jelas membanggakan, apalagi bagi muslim yang taat, yang tidak ingin mencampuradukkan antara yang haq dan yang bathil. Tentunya, dengan adanya asuransi syariah ini, satu masalah dalam bidang asuransi - yang tadinya cuma ada asuransi konvensional - bisa teratasi. Yang tadinya masih "darurat syar'i", sekarang alasan tersebut tidak bisa dipergunakan lagi, karena sudah ada fatwa yang jelas dari dewan syariah.

Dilihat dari segi bisnis, munculnya fenomena tersebut, merupakan peluang yang bagus untuk bisa menggarap potensi bisnis mayoritas muslim. Semakin banyak perusahaan asuransi syariah yang muncul, diharapkan akan mempertinggi nilai resiko yang bisa dijamin oleh perusahaan asuransi syariah, karena akumulasi resiko yang bisa dijamin bisa makin besar. Bila dibandingkan dengan beberapa waktu yang lalu, yang hanya ada satu atau dua pemain, tentu tingkat resiko yang bisa dijamin sangat kecil, sehingga untuk resiko-resiko yang nilainya cukup besar, belum bisa sanggup dijamin sendiri.

 
Menurut data Bapepam-LK, per 31 Oktober 2010 jumlah perusahaan asuransi yang menjalankan usaha sesuai dengan prinsip syariah mencapai 48 perusahaan, baik yang termasuk perusahaan asuransi syariah penuh ataupun yang merupakan unit cabang asuransi syariah. asuransi jiwa syariah terdapat 2jenis perusahaan yaitu asuransi umum dan jiwa dimana terdapat 3 perusahaan asuransi jiwa syariah, dan 2 perusahaan umum syariah. Dan selebihnya merupakan asuransi jiwa, yaitu 19 unit asuransi jiwa syariah dan 23 unit asuransi umum syariah.(BapepamLK, directori perasuransian Indonesia,2010)

AUDIT SYARIAH UNTUK JASA KEUANGAN ISLAM: Kebutuhan dan Tantangan













ISRA ISLAMIC FINANCE SEMINAR
AUDIT SYARIAH UNTUK JASA KEUANGAN ISLAM
KEBUTUHAN DAN TANTANGAN
Dr. Abdul Rahim Abdur Rahman
(Internasional Islamic University Malaysia)


Pengantar
Berkenaan dengan jasa keuangan islam, tiap lembaga yang menawarkan jasa keuangan islam diharapkan dapat beroperasi sesuai kode etik syariah dan harus berfungsi dalam batasan-batasan  syariah. Sebagai usaha untuk memastikan bahwa operasi lembaga keuangan islam tidak bertentangan dengan syariah maka terdapat beberapa lembaga yang berfungsi sebagai penasihat dan pengawas kegiatan tersebut, antara lain; Shari’ah Advisory Council (SAC), Shari’ah Supervisory Board (SSB) atau Shari’ah Supervisory Committee (SSC). Secara internasional, Accounting and Auditing Organizations of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB) telah mengeluarkan sejumlah standar dan pedoman tata kelola berkaitan dengan jasa keuangan islam. Di Malaysia, Bank Negara Malaysia (BNM) juga telah mengeluarkan pedoman yang relevan untuk memastikan kehati-hatian regulasi syariah  dalam persoalan lembaga keuangan islam.
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengevaluasi kebutuhan audit syariah dalam rangka melengkapi mekanisme kepatuhan syariah yang sudah diberlakukan. Audit syariah harus dilakukan secara sistematis sebagai bagian dari mekanisme corporate governance lembaga keuangan islam (IFIs). Hal ini disebabkan karena meningkatnya tuntutan stakeholders yang memerlukan jaminan kepatuhan syariah dan akuntabilitas. Makalah ini juga membahas beberapa tantangan sebagai prasyarat untuk melaksanakan audit syariah secara efektif.
Dalam rangka memastikan operasi lembaga keuangan syariah tidak bertentangan dengan syariah maka dibentuklah lembaga pengawas syariah (SSC) di Malaysia yang fungsinya sebagai pengawas sekaligus penasihat kegiatan-kegiatan perbankan syariah. Dewan penasehat syariah nasional (NSAC) sengaja dibentuk oleh pemerintah Malaysia dalam rangka memberikan fatwa yg mengikat seluruh lembaga keuangan syariah, tujuan lainnya memastikan kepatuhan lembaga keuangan syariah atau bank-bank terhadap aturan syariah, memeriksa hukum dan undang-undang serta surat edaran perbankan syariah dan sebagainya. Dewan Penasehat Syariah (NSAC) memastikan bahwa bank-bank dan lembaga keuangan sesuai dengan aturan syari'ah dan pedoman selama perancangan kontrak dan perjanjian, proses transaksi, kesimpulan dan pelaksanaan kontrak, dan sampai pada pelaksanaan syarat-syarat kontrak dan likuidasi.
Kepatuhan syariah pada dasarnya adalah sampel acak untuk memastikan bahwa transaksi diselesaikan sesuai dengan aturan dan pedoman syariah. Program Audit Syariah berarti dokumen manual berbasis Syariah yang jelas menguraikan langkah demi langkah prosedur audit syariah, kebijakan dan proses saat menawarkan jasa keuangan syariah. Program Audit juga harus mencakup standar operasional prosedur, termasuk akuntansi, peraturan dan persyaratan lainnya.
Penasihat syariah jarang melakukan kajian internal syariah secara menyeluruh atau audit terhadap operasional bank syariah karena terbatasnya lingkup kerja mereka. Di sisi lain, sesuai dengan syarat perusahaan terbatas (PT), bank syariah juga mengalami audit keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal yang biasanya dilakukan oleh perusahaan akuntansi professional.


 
Support : Copyright © 2011. Go!!! Ekonomi Syari'ah - All Rights Reserved