ISRA ISLAMIC FINANCE SEMINAR
AUDIT SYARIAH UNTUK JASA KEUANGAN ISLAM
KEBUTUHAN DAN TANTANGAN
Dr. Abdul Rahim Abdur Rahman
(Internasional Islamic University Malaysia)
Pengantar
Berkenaan dengan jasa keuangan islam, tiap
lembaga yang menawarkan jasa keuangan islam diharapkan dapat beroperasi sesuai
kode etik syariah dan harus berfungsi dalam batasan-batasan syariah. Sebagai usaha untuk memastikan bahwa
operasi lembaga keuangan islam tidak bertentangan dengan syariah maka terdapat
beberapa lembaga yang berfungsi sebagai penasihat dan pengawas kegiatan
tersebut, antara lain; Shari’ah Advisory Council (SAC), Shari’ah
Supervisory Board (SSB) atau Shari’ah Supervisory Committee (SSC).
Secara internasional, Accounting and Auditing
Organizations of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB)
telah mengeluarkan sejumlah standar dan pedoman tata kelola berkaitan dengan
jasa keuangan islam. Di Malaysia, Bank Negara Malaysia (BNM) juga telah
mengeluarkan pedoman yang relevan untuk memastikan kehati-hatian regulasi
syariah dalam persoalan lembaga keuangan
islam.
Tujuan dari makalah ini
adalah untuk mengevaluasi kebutuhan audit syariah dalam rangka melengkapi
mekanisme kepatuhan syariah yang sudah diberlakukan. Audit syariah harus
dilakukan secara sistematis sebagai bagian dari mekanisme corporate
governance lembaga keuangan islam (IFIs). Hal ini disebabkan karena
meningkatnya tuntutan stakeholders yang memerlukan jaminan kepatuhan
syariah dan akuntabilitas. Makalah ini juga membahas beberapa tantangan sebagai
prasyarat untuk melaksanakan audit syariah secara efektif.
Dalam rangka memastikan operasi
lembaga keuangan syariah tidak bertentangan dengan syariah maka dibentuklah lembaga
pengawas syariah (SSC) di Malaysia yang fungsinya sebagai pengawas sekaligus
penasihat kegiatan-kegiatan perbankan syariah. Dewan penasehat syariah nasional
(NSAC) sengaja dibentuk oleh pemerintah Malaysia dalam rangka memberikan fatwa
yg mengikat seluruh lembaga keuangan syariah, tujuan lainnya memastikan
kepatuhan lembaga keuangan syariah atau bank-bank terhadap aturan syariah,
memeriksa hukum dan undang-undang serta surat edaran perbankan syariah dan
sebagainya. Dewan Penasehat Syariah (NSAC) memastikan bahwa bank-bank dan
lembaga keuangan sesuai dengan aturan syari'ah dan pedoman selama perancangan
kontrak dan perjanjian, proses transaksi, kesimpulan dan pelaksanaan kontrak,
dan sampai pada pelaksanaan syarat-syarat kontrak dan
likuidasi.
Kepatuhan syariah pada dasarnya adalah
sampel acak untuk memastikan bahwa transaksi diselesaikan sesuai dengan aturan
dan pedoman syariah. Program Audit Syariah berarti dokumen manual
berbasis Syariah yang jelas menguraikan langkah demi langkah
prosedur audit syariah, kebijakan dan proses saat menawarkan jasa keuangan
syariah. Program Audit juga harus mencakup standar operasional prosedur, termasuk akuntansi, peraturan dan
persyaratan lainnya.
Penasihat syariah jarang
melakukan kajian internal syariah secara menyeluruh atau audit terhadap operasional bank syariah
karena terbatasnya lingkup kerja
mereka. Di sisi lain, sesuai dengan syarat
perusahaan terbatas (PT), bank syariah juga mengalami audit keuangan
yang dilakukan oleh auditor eksternal yang biasanya dilakukan oleh perusahaan
akuntansi professional.
Meningkatkan keuntungan bagi
stakeholder atau pemegang
saham merupakan tujuan
utama bagi setiap bisnis, termasuk lembaga keuangan Islam. Stabilitas kinerja
keuangan dan kemampuan untuk sumber daya akan tergantung pada kepercayaan pemegang saham. Karena syariah
adalah landasan dari produk dan jasa keuangan Islam, jika pelanggan menemukan
bahwa produk yang mereka miliki dalam portofolio mereka tidak sesuai syariah,
ini akan merusak kepercayaan di industri jasa keuangan Islam secara
keseluruhan. Dengan demikian, risiko ketidakpatuhan syariah jelas merupakan tantangan besar bagi
regulator.
Sistem syariah dan kontrol harus dilengkapi
dengan persyaratan audit syari'ah eksternal dan internal. Setiap struktur regulasi perlu memiliki
kekuatan penegakan hukum yang memadai untuk memastikan tindakan yang dapat
diambil dalam hal pelanggaran syariah. Pada Prakteknya untuk memastikan kepatuhan syariah bergantung
dasarnya pada struktur internal perusahaan, hal ini memberikan keuntungan bagi kenyamanan
stakeholder (pemegang saham). Namun begitu, sejumlah
tantangan yang berkaitan dengan independensi, kerahasiaan institusi - informasi
hak milik, terbatasnya ketersediaan profesional dengan pemberian beasiswa syariah dan keterampilan keuangan,
dan perlunya konsistensi dalam pernyataan antara berbagai lembaga pengawas syariah
(SSC).
Perusahaan audit eksternal
harus memperoleh pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan audit syariah. Hal ini terbukti
dengan meningkatnya jumlah perusahaan konsultan independen dan firma hukum yang
menawarkan jasa konsultasi syariah.
Selain mengurangi biaya audit internal lembaga
keuangan, penggunaan layanan tersebut mungkin akan memberikan akses yang lebih luas. Namun, belum diketahui secara
pasti bahwa beralih kepada auditor eksternal syariah akan memberikan jaminan pada kepatuhan syariah.
Ada pendapat bahwa auditor internal umumnya lebih akrab
dengan sistem catatan, kebijakan dan prosedur lembaga dan dapat memberikan respon
cepat untuk manajer. Hasilnya bisa lebih rinci dan lebih lengkap.
Laporan Auditor jelas memberikan
jaminan secara independen terhadap integritas dan kewajaran informasi keuangan
yang dihasilkan oleh bank syariah. Audit laporan keuangan adalah untuk memungkinkan
auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan disusun, dalam seluruh aspek materi,
sesuai dengan identifikasi kerangka pelaporan keuangan. Audit laporan keuangan melibatkan keseluruhan
komponen dan mengevaluasi
bukti tentang urusan keuangan suatu entitas sehingga untuk membangun tingkat
kesesuaian antara manajemen yang tegas dan
kriteria yang telah ditetapkan, seperti persyaratan hukum dan standar akuntansi.
Jenis audit diatas
dilakukan oleh auditor independen yang ditunjuk langsung
oleh pemegang saham perusahaan. Auditor harus berkualitas dan mempunyai
keterampilan secara independen dan obyektif. Karena banyaknya
transaksi bisnis, seluruh bukti harus
dikumpulkan secara sampling. Dengan demikian, pendapat auditor hanya didasarkan
pada keyakinan yang masuk akal
dan tentu saja bukan merupakan sebuah jaminan yang lengkap.
Di sisi lain, Laporan lembaga pengawas syariah (SSC) berpendapat
bahwa kegiatan usaha bank syariah harus
dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Peran dan tanggung jawab dari lembaga pengawas syariah (SSC) mereka
tidak diharuskan untuk melakukan audit yang dilakukan oleh auditor keuangan. Hal yang kurang bijaksana jika
mereka untuk membuat suatu pernyataan yang tegas untuk menunjukkan jaminan
lengkap, karena fungsi mereka jauh dari apa auditor keuangan lakukan. Lembaga pengawas
syariah tidak melakukan audit syariah
dalam rangka menyampaikan pendapat
mereka. Mereka hanya menyetujui produk dan layanan serta dokumentasi hukum yang
diperlukan. Ini adalah kesenjangan fungsional yang dapat kita identifikasi
dengan membandingkan Laporan Auditor dan Laporan dari Lembaga pengawas syariah.
Auditor keuangan independen mereka adalah praktisi baik individu atau
anggota kantor akuntan publik yang memberikan jasa audit profesional kepada
klien. Berdasarkan pendidikan, pelatihan dan pengalaman, auditor independen
memenuhi syarat untuk melaksanakan audit. Auditor
bekerja atas dasar biaya, jadi diharapkan untuk
menjadi independen dalam
melaksanakan audit dan pelaporan hasil. Untuk menjadi independen, auditor harus
tidak memihak
atau berat sebelah kepada
klien saat mengaudit dan bersifat netral, berfokus pada hasil audit.
Meskipun anggota Lembaga pengawas syariah
(SSC)merupakan
sarjana syariah,
mereka belum tentu mendapat pelatihan
yang ketat sebagai auditor. Lembaga pengawas syariah
(SSC) harus independen
sehingga laporannya menjadi kredibel. Tidak
seperti auditor keuangan yang diatur oleh aturan-aturan hukum dan kode
etik profesi, lembaga pengawas syariah
dipandu oleh keyakinan agama dan moral dimana ada kewajiban lebih untuk agama dan masyarakat. Ini merupakan
akuntabilitas Lembaga pengawas syariah
(SSC) yang menjadikannya
lebih kompeten dan independen. Karena belum adanya persyaratan untuk audit syariah, menjadikan kemudahan Lembaga pengawas syariah untuk secara efektif memberikan laporannya.
Auditor keuangan mereka bertanggung jawab di
bawah undang-undang dan peraturan hukum . Dalam kasus
penyimpangan, auditor diminta melaporkan jika mereka memiliki alasan untuk
mencurigai setiap perkara yang melawan hukum. Lembaga pengawas
syariah (SSC) juga
membutuhkan perlindungan tidak hanya oleh hukum tetapi juga moral di mata publik.
Audit Syariah pada
jasa keuangan Islam memiliki arti akumulasi dan evaluasi bukti untuk menentukan
dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah
ditetapkan untuk tujuan kepatuhan syariah. Audit harus dilakukan oleh seorang yang
kompeten dan independen.
Untuk melakukan audit, harus ada informasi dalam bentuk diverifikasi dan
beberapa standar (kriteria) dimana auditor dapat mengevaluasi informasi.
Informasi didapat dan diambil
dari semua lini. Auditor syariah melakukan audit pada dua
tujuan informasi
objektif (misalnya
informasi keuangan pembagian keuntungan) dan informasi subjektif (informasi syari'ah) untuk memastikan
kepatuhan syari'ah bank syariah.
Petunjuk atau bukti Audit Syariah adalah untuk melakukan audit syariah dalam penetapan
bukti audit. Petunjuk atau bukti audit syariah dapat didefinisikan sebagai
setiap informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi
yang diaudit dinyatakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan untuk
tujuan penjaminan syariah. Kriteria untuk
mengevaluasi informasi bervariasi tergantung pada informasi yang diaudit .
Dalam audit atas laporan keuangan historis oleh auditor, kriteria biasanya
standar laporan keuangan (FRS).
Untuk proses jasa audit syariah,
kriteria dapat dikembangkan berdasarkan pendapat tertulis dari Lembaga pengawas syariah
(SSC), manual produk dan standar operasional prosedur (SOP). Petunjuk atau bukti
dalam audit
syariah diantaranya: kesaksian
lisan dari auditor, komunikasi tertulis dengan pihak luar, pengamatan oleh
auditor, serta transaksi data elektronik.
Audit syariah
akan mengembangkan program audit yang sistematis dan menyeluruh. Program audit syariah
dapat dikembangkan untuk menutupi berbagai produk keuangan Islam dan layanan
seperti :
1) Deposit Islam dan
investasi berdasarkan wadi'ah dan mudarabah
2) Pembiayaan rumah syariah
berdasarkan BBA dan musharakah mutanaqisah
3) Pembiayaan kendaraan bermotor Islami
berdasarkan ijarah
4) Pembiayaan perdagangan
Islami berdasarkan murabahah, wakalah, dsb
5) Pendanaan pribadi Islami
dan kartu kredit, dsb.
Program audit syariah juga perlu ditulis dalam bahasa yang dapat
dengan mudah dipahami oleh pemegang saham yang
potensial. Tiga fase Audit Syariah
yaitu;
1) Perencanaan
auditor
harus memahami bisnis lembaga keuangan Islam termasuk sifat kontrak yang
digunakan untuk berbagai jenis layanan keuangan syariah. Lalu, auditor syariah
perlu mengidentifikasi teknik yang tepat, sumber daya dan ruang lingkup untuk
mengembangkan program audit. Program audit kemudian akan mengidentifikasi
kegiatan utama yang akan dilakukan, tujuan dari setiap kegiatan dan teknik yang
akan digunakan, termasuk teknik sampling dalam rangka mencapai tujuan audit. Di antara
teknik yang dapat digunakan mencakup pemeriksaan makalah, wawancara, benchmarking,
survei, studi kasus, diagram alur, dsb.
2) Pemeriksaan
Tehnik audit yang tepat perlu diidentifikasi dan
dipaparkan. Teknik yang tepat diperlukan untuk
mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan baik kualitas dan kuantitas untuk mencapai kesimpulan yang masuk akal sesuai dengan kepatuhan syariah. Aspek-aspek
utama dari pemeriksaan di lapangan memerlukan teknik sampling. Pemeriksaan yang
lebih rinci dari dokumentasi akan diperlukan apakah metodologi sampling
digunakan atau tidak. Kertas kerja dan Catatan audit adalah dua hal paling penting dalam
tahap pemeriksaan. Tujuan kertas kerja yaitu untuk
memberikan catatan sistematis pekerjaan yang dilakukan selama audit dan merupakan catatan informasi dan fakta yang diperoleh
untuk mendukung temuan dan kesimpulan.
3) Laporan
hasil dari pelaksanaan
audit, mencakup persiapan laporan audit syariah, yang merupakan
komunikasi yang baik dari auditor kepada para pengguna atau pembaca. Pada umumnya laporan
akan berbeda, tetapi semua harus menginformasikan para
pembaca mengenai tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah
ditetapkan.
Pendidikan Audit Syariah
akan menghasilkan orang-orang yang kompeten
dan independen menjadi auditor syariah. Syarat menjadi auditor syariah yang baik adalah harus memahami kriteria yang digunakan dalam
audit syariah, kompeten untuk mengetahui jenis dan jumlah
bukti yang menumpuk sebelum menyimpulkan audit dan memiliki
sikap mental yang independen.
Auditor syariah internal
biasanya melaporkan langsung kepada manajemen utama (top management),
menjaga independensi auditor dari setiap unit
operasi yang mereka audit.
Pendidikan dan pelatihan program harus
membekali auditor syariah dengan dua
pengetahuan dasar yaitu;
1) Pengetahuan syariah khusus seperti yang diterapkan dalam perbankan
dan keuangan Islam
2) Pengetahuan dan
keterampilan akuntansi dan auditing.
Audit syariah diperlukan untuk melengkapi program pemerintah saat ini dalam industri jasa keuangan Islam.
2 comments:
Infonya sangat bermanfaat. Terima kasih. Untuk saat ini sepertinya belum banyak auditor syariah yang ada di Indonesia. Mungkin kedepannya profesi ini akan menjadi peluang baru untuk para fresh graduate.
Terimakasih infonya sangat bangus.Saya mencoba mencari jurnal yang penulis paparkan di atas, namun tidak menemukannya. Kebutulan, saya tertarik melakukan penelitian dalam bidang ini, seandainya penulis berkenan, mohon di emailkan jurnal di atas kepada saya, terimakasih :)
Post a Comment