Home » » AUDIT SYARIAH UNTUK JASA KEUANGAN ISLAM: Kebutuhan dan Tantangan

AUDIT SYARIAH UNTUK JASA KEUANGAN ISLAM: Kebutuhan dan Tantangan













ISRA ISLAMIC FINANCE SEMINAR
AUDIT SYARIAH UNTUK JASA KEUANGAN ISLAM
KEBUTUHAN DAN TANTANGAN
Dr. Abdul Rahim Abdur Rahman
(Internasional Islamic University Malaysia)


Pengantar
Berkenaan dengan jasa keuangan islam, tiap lembaga yang menawarkan jasa keuangan islam diharapkan dapat beroperasi sesuai kode etik syariah dan harus berfungsi dalam batasan-batasan  syariah. Sebagai usaha untuk memastikan bahwa operasi lembaga keuangan islam tidak bertentangan dengan syariah maka terdapat beberapa lembaga yang berfungsi sebagai penasihat dan pengawas kegiatan tersebut, antara lain; Shari’ah Advisory Council (SAC), Shari’ah Supervisory Board (SSB) atau Shari’ah Supervisory Committee (SSC). Secara internasional, Accounting and Auditing Organizations of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB) telah mengeluarkan sejumlah standar dan pedoman tata kelola berkaitan dengan jasa keuangan islam. Di Malaysia, Bank Negara Malaysia (BNM) juga telah mengeluarkan pedoman yang relevan untuk memastikan kehati-hatian regulasi syariah  dalam persoalan lembaga keuangan islam.
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengevaluasi kebutuhan audit syariah dalam rangka melengkapi mekanisme kepatuhan syariah yang sudah diberlakukan. Audit syariah harus dilakukan secara sistematis sebagai bagian dari mekanisme corporate governance lembaga keuangan islam (IFIs). Hal ini disebabkan karena meningkatnya tuntutan stakeholders yang memerlukan jaminan kepatuhan syariah dan akuntabilitas. Makalah ini juga membahas beberapa tantangan sebagai prasyarat untuk melaksanakan audit syariah secara efektif.
Dalam rangka memastikan operasi lembaga keuangan syariah tidak bertentangan dengan syariah maka dibentuklah lembaga pengawas syariah (SSC) di Malaysia yang fungsinya sebagai pengawas sekaligus penasihat kegiatan-kegiatan perbankan syariah. Dewan penasehat syariah nasional (NSAC) sengaja dibentuk oleh pemerintah Malaysia dalam rangka memberikan fatwa yg mengikat seluruh lembaga keuangan syariah, tujuan lainnya memastikan kepatuhan lembaga keuangan syariah atau bank-bank terhadap aturan syariah, memeriksa hukum dan undang-undang serta surat edaran perbankan syariah dan sebagainya. Dewan Penasehat Syariah (NSAC) memastikan bahwa bank-bank dan lembaga keuangan sesuai dengan aturan syari'ah dan pedoman selama perancangan kontrak dan perjanjian, proses transaksi, kesimpulan dan pelaksanaan kontrak, dan sampai pada pelaksanaan syarat-syarat kontrak dan likuidasi.
Kepatuhan syariah pada dasarnya adalah sampel acak untuk memastikan bahwa transaksi diselesaikan sesuai dengan aturan dan pedoman syariah. Program Audit Syariah berarti dokumen manual berbasis Syariah yang jelas menguraikan langkah demi langkah prosedur audit syariah, kebijakan dan proses saat menawarkan jasa keuangan syariah. Program Audit juga harus mencakup standar operasional prosedur, termasuk akuntansi, peraturan dan persyaratan lainnya.
Penasihat syariah jarang melakukan kajian internal syariah secara menyeluruh atau audit terhadap operasional bank syariah karena terbatasnya lingkup kerja mereka. Di sisi lain, sesuai dengan syarat perusahaan terbatas (PT), bank syariah juga mengalami audit keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal yang biasanya dilakukan oleh perusahaan akuntansi professional.



Meningkatkan keuntungan bagi stakeholder atau pemegang saham merupakan tujuan utama bagi setiap bisnis, termasuk lembaga keuangan Islam. Stabilitas kinerja keuangan dan kemampuan untuk sumber daya akan tergantung pada kepercayaan pemegang saham. Karena syariah adalah landasan dari produk dan jasa keuangan Islam, jika pelanggan menemukan bahwa produk yang mereka miliki dalam portofolio mereka tidak sesuai syariah, ini akan merusak kepercayaan di industri jasa keuangan Islam secara keseluruhan. Dengan demikian, risiko ketidakpatuhan syariah jelas merupakan tantangan besar bagi regulator.
Sistem syariah dan kontrol harus dilengkapi dengan persyaratan audit syari'ah eksternal dan internal.  Setiap struktur regulasi perlu memiliki kekuatan penegakan hukum yang memadai untuk memastikan tindakan yang dapat diambil dalam hal pelanggaran syariah. Pada Prakteknya untuk memastikan kepatuhan syariah bergantung dasarnya pada struktur internal perusahaan, hal ini memberikan keuntungan bagi  kenyamanan stakeholder (pemegang saham). Namun begitu, sejumlah tantangan yang berkaitan dengan independensi, kerahasiaan institusi - informasi hak milik, terbatasnya ketersediaan profesional dengan pemberian beasiswa syariah dan keterampilan keuangan, dan perlunya konsistensi dalam pernyataan antara berbagai lembaga pengawas syariah (SSC).
Perusahaan audit eksternal harus memperoleh pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan audit syariah. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah perusahaan konsultan independen dan firma hukum yang menawarkan jasa konsultasi syariah. Selain mengurangi biaya audit internal lembaga keuangan, penggunaan layanan tersebut mungkin akan memberikan akses yang lebih luas. Namun, belum diketahui secara pasti bahwa beralih kepada auditor eksternal syariah akan memberikan jaminan pada kepatuhan syariah. Ada pendapat bahwa auditor internal umumnya lebih akrab dengan sistem catatan, kebijakan dan prosedur lembaga dan dapat memberikan respon cepat untuk manajer. Hasilnya bisa lebih rinci dan lebih lengkap.
Laporan Auditor jelas memberikan jaminan secara independen terhadap integritas dan kewajaran informasi keuangan yang dihasilkan oleh bank syariah. Audit laporan keuangan adalah untuk memungkinkan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan disusun, dalam seluruh aspek materi, sesuai dengan identifikasi kerangka pelaporan keuangan.  Audit laporan keuangan melibatkan keseluruhan komponen dan mengevaluasi bukti tentang urusan keuangan suatu entitas sehingga untuk membangun tingkat kesesuaian antara manajemen yang tegas dan kriteria yang telah ditetapkan, seperti persyaratan hukum dan standar akuntansi.
Jenis audit diatas dilakukan oleh auditor independen yang ditunjuk langsung oleh pemegang saham perusahaan. Auditor harus berkualitas dan mempunyai keterampilan secara independen dan obyektif. Karena banyaknya transaksi bisnis, seluruh bukti harus dikumpulkan secara sampling. Dengan demikian, pendapat auditor hanya didasarkan pada keyakinan yang masuk akal dan tentu saja bukan merupakan sebuah jaminan yang lengkap. Di sisi lain, Laporan lembaga pengawas syariah (SSC) berpendapat bahwa kegiatan usaha bank syariah harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Peran dan tanggung jawab dari lembaga pengawas syariah (SSC) mereka tidak diharuskan untuk melakukan audit yang dilakukan oleh auditor keuangan. Hal yang kurang bijaksana jika mereka untuk membuat suatu pernyataan yang tegas untuk menunjukkan jaminan lengkap, karena fungsi mereka jauh dari apa auditor keuangan lakukan. Lembaga pengawas syariah tidak melakukan audit syariah dalam rangka menyampaikan pendapat mereka. Mereka hanya menyetujui produk dan layanan serta dokumentasi hukum yang diperlukan. Ini adalah kesenjangan fungsional yang dapat kita identifikasi dengan membandingkan Laporan Auditor dan Laporan dari Lembaga pengawas syariah.
Auditor keuangan independen mereka adalah praktisi baik individu atau anggota kantor akuntan publik yang memberikan jasa audit profesional kepada klien. Berdasarkan pendidikan, pelatihan dan pengalaman, auditor independen memenuhi syarat untuk melaksanakan audit. Auditor bekerja atas dasar biaya, jadi diharapkan untuk menjadi independen dalam melaksanakan audit dan pelaporan hasil. Untuk menjadi independen, auditor harus tidak memihak atau berat sebelah kepada klien saat mengaudit dan bersifat netral, berfokus pada hasil audit.
Meskipun anggota Lembaga pengawas syariah (SSC)merupakan sarjana syariah, mereka belum tentu mendapat pelatihan yang ketat sebagai auditor. Lembaga pengawas syariah (SSC) harus independen sehingga laporannya menjadi kredibelTidak seperti auditor keuangan  yang diatur oleh aturan-aturan hukum dan kode etik profesi, lembaga pengawas syariah dipandu oleh keyakinan agama dan moral dimana ada kewajiban lebih untuk agama dan masyarakat. Ini merupakan akuntabilitas Lembaga pengawas syariah (SSC) yang menjadikannya lebih kompeten dan independen. Karena  belum adanya persyaratan untuk audit syariah, menjadikan kemudahan Lembaga pengawas syariah untuk secara efektif memberikan laporannya.
Auditor keuangan mereka bertanggung jawab di bawah undang-undang dan peraturan hukum . Dalam kasus penyimpangan, auditor diminta melaporkan jika mereka memiliki alasan untuk mencurigai setiap perkara yang melawan hukum. Lembaga pengawas
syariah (SSC) juga membutuhkan perlindungan tidak hanya oleh hukum tetapi juga moral di mata publik.
Audit Syariah pada jasa keuangan Islam memiliki arti akumulasi dan evaluasi bukti untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan untuk tujuan kepatuhan syariah. Audit harus dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Untuk melakukan audit, harus ada informasi dalam bentuk diverifikasi dan beberapa standar (kriteria) dimana auditor dapat mengevaluasi informasi. Informasi didapat dan diambil dari semua lini. Auditor syariah melakukan audit pada dua tujuan informasi objektif (misalnya informasi keuangan pembagian keuntungan) dan informasi subjektif (informasi syari'ah) untuk memastikan kepatuhan syari'ah bank syariah.
Petunjuk atau bukti Audit Syariah adalah untuk melakukan audit syariah dalam penetapan bukti audit. Petunjuk atau bukti audit syariah dapat didefinisikan sebagai setiap informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit dinyatakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan untuk tujuan penjaminan syariah. Kriteria untuk mengevaluasi informasi bervariasi tergantung pada informasi yang diaudit . Dalam audit atas laporan keuangan historis oleh auditor, kriteria biasanya standar laporan keuangan (FRS).
Untuk proses jasa audit syariah, kriteria dapat dikembangkan berdasarkan pendapat tertulis dari Lembaga pengawas syariah (SSC), manual produk dan standar operasional prosedur (SOP). Petunjuk atau bukti dalam audit syariah diantaranya: kesaksian lisan dari auditor, komunikasi tertulis dengan pihak luar, pengamatan oleh auditor, serta transaksi data elektronik.
Audit syariah akan mengembangkan program audit yang sistematis dan menyeluruh. Program audit syariah dapat dikembangkan untuk menutupi berbagai produk keuangan Islam dan layanan seperti :
1)      Deposit Islam dan investasi berdasarkan wadi'ah dan mudarabah
2)      Pembiayaan rumah syariah berdasarkan BBA dan musharakah mutanaqisah
3)       Pembiayaan kendaraan bermotor Islami berdasarkan ijarah
4)      Pembiayaan perdagangan Islami berdasarkan murabahah, wakalah, dsb
5)      Pendanaan pribadi Islami dan kartu kredit, dsb.
Program audit syariah juga perlu ditulis dalam bahasa yang dapat dengan mudah dipahami oleh pemegang saham yang potensial. Tiga fase Audit Syariah yaitu;
1)      Perencanaan
auditor harus memahami bisnis lembaga keuangan Islam termasuk sifat kontrak yang digunakan untuk berbagai jenis layanan keuangan syariah. Lalu, auditor syariah perlu mengidentifikasi teknik yang tepat, sumber daya dan ruang lingkup untuk mengembangkan program audit. Program audit kemudian akan mengidentifikasi kegiatan utama yang akan dilakukan, tujuan dari setiap kegiatan dan teknik yang akan digunakan, termasuk teknik sampling dalam rangka mencapai tujuan audit. Di antara teknik yang dapat digunakan mencakup pemeriksaan makalah, wawancara, benchmarking, survei, studi kasus, diagram alur, dsb.
2)      Pemeriksaan
Tehnik audit yang tepat perlu diidentifikasi dan dipaparkan. Teknik yang tepat diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan baik kualitas dan kuantitas untuk mencapai kesimpulan yang masuk akal sesuai dengan kepatuhan syariah. Aspek-aspek utama dari pemeriksaan di lapangan memerlukan teknik sampling. Pemeriksaan yang lebih rinci dari dokumentasi akan diperlukan apakah metodologi sampling digunakan atau tidak. Kertas kerja dan Catatan audit adalah dua hal paling penting dalam tahap pemeriksaan. Tujuan kertas kerja yaitu untuk memberikan catatan sistematis pekerjaan yang dilakukan selama audit dan merupakan catatan informasi dan fakta yang diperoleh untuk mendukung temuan dan kesimpulan.
3)      Laporan
hasil dari pelaksanaan audit, mencakup persiapan laporan audit syariah, yang merupakan komunikasi yang baik dari auditor kepada para pengguna atau pembaca. Pada umumnya laporan akan berbeda, tetapi semua harus menginformasikan para pembaca mengenai tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan.
Pendidikan Audit Syariah akan menghasilkan orang-orang yang kompeten dan independen menjadi auditor syariah. Syarat menjadi auditor syariah yang baik adalah harus memahami kriteria yang digunakan dalam audit syariah, kompeten untuk mengetahui jenis dan jumlah bukti yang menumpuk sebelum menyimpulkan audit dan memiliki sikap mental yang independen.
Auditor syariah internal biasanya melaporkan langsung kepada manajemen utama (top management), menjaga independensi auditor dari setiap unit operasi yang mereka audit.
Pendidikan dan pelatihan program harus membekali auditor syariah dengan dua pengetahuan dasar yaitu;
1)      Pengetahuan syariah khusus seperti yang diterapkan dalam perbankan dan keuangan Islam
2)      Pengetahuan dan keterampilan akuntansi dan auditing.
Audit syariah diperlukan untuk melengkapi program pemerintah saat ini dalam industri jasa keuangan Islam.


Share this article :

2 comments:

finaros said...

Infonya sangat bermanfaat. Terima kasih. Untuk saat ini sepertinya belum banyak auditor syariah yang ada di Indonesia. Mungkin kedepannya profesi ini akan menjadi peluang baru untuk para fresh graduate.

Unknown said...

Terimakasih infonya sangat bangus.Saya mencoba mencari jurnal yang penulis paparkan di atas, namun tidak menemukannya. Kebutulan, saya tertarik melakukan penelitian dalam bidang ini, seandainya penulis berkenan, mohon di emailkan jurnal di atas kepada saya, terimakasih :)

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2011. Go!!! Ekonomi Syari'ah - All Rights Reserved