ISRA ISLAMIC FINANCE SEMINAR
AUDIT SYARIAH UNTUK JASA KEUANGAN ISLAM
KEBUTUHAN DAN TANTANGAN
Dr. Abdul Rahim Abdur Rahman
(Internasional Islamic University Malaysia)
Pengantar
Berkenaan dengan jasa keuangan islam, tiap
lembaga yang menawarkan jasa keuangan islam diharapkan dapat beroperasi sesuai
kode etik syariah dan harus berfungsi dalam batasan-batasan syariah. Sebagai usaha untuk memastikan bahwa
operasi lembaga keuangan islam tidak bertentangan dengan syariah maka terdapat
beberapa lembaga yang berfungsi sebagai penasihat dan pengawas kegiatan
tersebut, antara lain; Shari’ah Advisory Council (SAC), Shari’ah
Supervisory Board (SSB) atau Shari’ah Supervisory Committee (SSC).
Secara internasional, Accounting and Auditing
Organizations of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB)
telah mengeluarkan sejumlah standar dan pedoman tata kelola berkaitan dengan
jasa keuangan islam. Di Malaysia, Bank Negara Malaysia (BNM) juga telah
mengeluarkan pedoman yang relevan untuk memastikan kehati-hatian regulasi
syariah dalam persoalan lembaga keuangan
islam.
Tujuan dari makalah ini
adalah untuk mengevaluasi kebutuhan audit syariah dalam rangka melengkapi
mekanisme kepatuhan syariah yang sudah diberlakukan. Audit syariah harus
dilakukan secara sistematis sebagai bagian dari mekanisme corporate
governance lembaga keuangan islam (IFIs). Hal ini disebabkan karena
meningkatnya tuntutan stakeholders yang memerlukan jaminan kepatuhan
syariah dan akuntabilitas. Makalah ini juga membahas beberapa tantangan sebagai
prasyarat untuk melaksanakan audit syariah secara efektif.
Dalam rangka memastikan operasi
lembaga keuangan syariah tidak bertentangan dengan syariah maka dibentuklah lembaga
pengawas syariah (SSC) di Malaysia yang fungsinya sebagai pengawas sekaligus
penasihat kegiatan-kegiatan perbankan syariah. Dewan penasehat syariah nasional
(NSAC) sengaja dibentuk oleh pemerintah Malaysia dalam rangka memberikan fatwa
yg mengikat seluruh lembaga keuangan syariah, tujuan lainnya memastikan
kepatuhan lembaga keuangan syariah atau bank-bank terhadap aturan syariah,
memeriksa hukum dan undang-undang serta surat edaran perbankan syariah dan
sebagainya. Dewan Penasehat Syariah (NSAC) memastikan bahwa bank-bank dan
lembaga keuangan sesuai dengan aturan syari'ah dan pedoman selama perancangan
kontrak dan perjanjian, proses transaksi, kesimpulan dan pelaksanaan kontrak,
dan sampai pada pelaksanaan syarat-syarat kontrak dan
likuidasi.
Kepatuhan syariah pada dasarnya adalah
sampel acak untuk memastikan bahwa transaksi diselesaikan sesuai dengan aturan
dan pedoman syariah. Program Audit Syariah berarti dokumen manual
berbasis Syariah yang jelas menguraikan langkah demi langkah
prosedur audit syariah, kebijakan dan proses saat menawarkan jasa keuangan
syariah. Program Audit juga harus mencakup standar operasional prosedur, termasuk akuntansi, peraturan dan
persyaratan lainnya.
Penasihat syariah jarang
melakukan kajian internal syariah secara menyeluruh atau audit terhadap operasional bank syariah
karena terbatasnya lingkup kerja
mereka. Di sisi lain, sesuai dengan syarat
perusahaan terbatas (PT), bank syariah juga mengalami audit keuangan
yang dilakukan oleh auditor eksternal yang biasanya dilakukan oleh perusahaan
akuntansi professional.
.jpg)
