Showing posts with label AUDIT SYARIAH UNTUK JASA KEUANGAN ISLAM: Kebutuhan dan Tantangan. Show all posts
Showing posts with label AUDIT SYARIAH UNTUK JASA KEUANGAN ISLAM: Kebutuhan dan Tantangan. Show all posts

AUDIT SYARIAH UNTUK JASA KEUANGAN ISLAM: Kebutuhan dan Tantangan













ISRA ISLAMIC FINANCE SEMINAR
AUDIT SYARIAH UNTUK JASA KEUANGAN ISLAM
KEBUTUHAN DAN TANTANGAN
Dr. Abdul Rahim Abdur Rahman
(Internasional Islamic University Malaysia)


Pengantar
Berkenaan dengan jasa keuangan islam, tiap lembaga yang menawarkan jasa keuangan islam diharapkan dapat beroperasi sesuai kode etik syariah dan harus berfungsi dalam batasan-batasan  syariah. Sebagai usaha untuk memastikan bahwa operasi lembaga keuangan islam tidak bertentangan dengan syariah maka terdapat beberapa lembaga yang berfungsi sebagai penasihat dan pengawas kegiatan tersebut, antara lain; Shari’ah Advisory Council (SAC), Shari’ah Supervisory Board (SSB) atau Shari’ah Supervisory Committee (SSC). Secara internasional, Accounting and Auditing Organizations of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB) telah mengeluarkan sejumlah standar dan pedoman tata kelola berkaitan dengan jasa keuangan islam. Di Malaysia, Bank Negara Malaysia (BNM) juga telah mengeluarkan pedoman yang relevan untuk memastikan kehati-hatian regulasi syariah  dalam persoalan lembaga keuangan islam.
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengevaluasi kebutuhan audit syariah dalam rangka melengkapi mekanisme kepatuhan syariah yang sudah diberlakukan. Audit syariah harus dilakukan secara sistematis sebagai bagian dari mekanisme corporate governance lembaga keuangan islam (IFIs). Hal ini disebabkan karena meningkatnya tuntutan stakeholders yang memerlukan jaminan kepatuhan syariah dan akuntabilitas. Makalah ini juga membahas beberapa tantangan sebagai prasyarat untuk melaksanakan audit syariah secara efektif.
Dalam rangka memastikan operasi lembaga keuangan syariah tidak bertentangan dengan syariah maka dibentuklah lembaga pengawas syariah (SSC) di Malaysia yang fungsinya sebagai pengawas sekaligus penasihat kegiatan-kegiatan perbankan syariah. Dewan penasehat syariah nasional (NSAC) sengaja dibentuk oleh pemerintah Malaysia dalam rangka memberikan fatwa yg mengikat seluruh lembaga keuangan syariah, tujuan lainnya memastikan kepatuhan lembaga keuangan syariah atau bank-bank terhadap aturan syariah, memeriksa hukum dan undang-undang serta surat edaran perbankan syariah dan sebagainya. Dewan Penasehat Syariah (NSAC) memastikan bahwa bank-bank dan lembaga keuangan sesuai dengan aturan syari'ah dan pedoman selama perancangan kontrak dan perjanjian, proses transaksi, kesimpulan dan pelaksanaan kontrak, dan sampai pada pelaksanaan syarat-syarat kontrak dan likuidasi.
Kepatuhan syariah pada dasarnya adalah sampel acak untuk memastikan bahwa transaksi diselesaikan sesuai dengan aturan dan pedoman syariah. Program Audit Syariah berarti dokumen manual berbasis Syariah yang jelas menguraikan langkah demi langkah prosedur audit syariah, kebijakan dan proses saat menawarkan jasa keuangan syariah. Program Audit juga harus mencakup standar operasional prosedur, termasuk akuntansi, peraturan dan persyaratan lainnya.
Penasihat syariah jarang melakukan kajian internal syariah secara menyeluruh atau audit terhadap operasional bank syariah karena terbatasnya lingkup kerja mereka. Di sisi lain, sesuai dengan syarat perusahaan terbatas (PT), bank syariah juga mengalami audit keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal yang biasanya dilakukan oleh perusahaan akuntansi professional.


 
Support : Copyright © 2011. Go!!! Ekonomi Syari'ah - All Rights Reserved