Asuransi Syari'ah

Sejarah :
Asuransi sudah ada sejak  4000-3000 SM oleh masyarakat Babilonia yang di kenal dengan perjanjian Hammurabi. Pada Tahun 1668 M terjadi kebakaran hebat (Great Fire ) di Inggris 5 tahun berikutnya muncul asuransi modern Lloyd of London, dan menjadi cikal bakal asuransi konvensional. Menurut Sejarah Marine Insurance sudah ada semenjak revolusi industry
Definisi :
  1. Insurance bermakna pertanggungan, Berasal dari bahasa belanda Assurantie
  2. Memberi rasa aman/security
  3. Mengelola resiko. Robert I.Mehr [1] "Insurance is a A device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their individual losses collectively predictable. The predictable loss is then shared by or distributed proportionately among all units in the combination (Suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektive dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut)
  4. Premi untuk membayar klaim. "Insurance is a device by means of why the
  5. Dalam Undang-Undang Republik Indonesi Nomor Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian [2]: “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung       mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan



Konsep Asuransi Konvensional
Transfer of Risk, sistem seperti jual beli, dalam islam menolak asuransi seperti ini (konvensional) karena menjual belikan sesuatu yang belum jelas (gharar & maysir)

Asuransi Syari'ah
 Definisi 
  1. Dalam bahasa Arab at-ta'min yang bermakna memberi perlindungan, ketenangan. Ta'min yang bermakna seseorang membayar uang cicilan agar ia dan ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana disepakati. Ta"min = ta'awud = tadhamun
  2. Penanggung disebut mu`ammin, sedangkan tertanggung disebut mu`amman lahu atau musta`min [3]
Praktik Asuransi (Masa Nabi Muhammad)
  1. Konsep Aqila : Aqilah yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku yang lain, maka pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanz) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak disengaja [4]
  2. Konsep diyat dan warisan
  3. Konsep Fidyah
  4. Konsep Munahadah : Kebangkitan (Terjadi Ketika Perang)
  5. Asuransi Kelautan
Dalil Asuransi Syari'ah
  1. Q.S: 5:2
  2. Hadist Suku Huzail
  3. Maslahah Mursalah
  4. Urf
Konsep Asuransi Syari'ah
Sharing Risk :  Azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi
Jenis Asuransi
  1. Ta'min khairy
  2. Ta'min Ta'awuni
  3. Ta'min Tijary
Prinsip/nilai dalam Asuransi
  1. Akad
  2. Kewajiban
  3. Utmost Good Faith
  4. Warisan dan Wasiat
  5. Wakalah
  6. Dhaman/Jaminan
  7. Mudharabah
  8. Hak dan Kewajiban
[1] Ali Yafie,KH, Asuransi Dalam Pandangan Syariat Islam,Menggagas Fiqih Sosial,Penerbit Mizan, Bandung, 1994, hal 205-206. Lihat juga Emmy P Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, UGM, Yogyakarta, 1982, hal 7
[2] Dewan Asuransi Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Dan Peraturan
[3] Jubran Ma`ud,Al Ra`id, Mu`jam Lughawy `Ashry, Bairut,Dar Al`Islami Li Al Malayin, t.t, jilid I,h.30
Share this article :

2 comments:

Anonymous said...

ayo konten blognya tentang asuransi di upload lagi.

Unknown said...

kereeeen :)

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2011. Go!!! Ekonomi Syari'ah - All Rights Reserved