Home » , » KONSEP DASAR ASURANSI SYARIAH PART 1

KONSEP DASAR ASURANSI SYARIAH PART 1



Pengertian Takaful Dalam Muamalah
}  Arti Takaful Dalam Pengertian Muamalah :
n  Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.

n  Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (baca ; tabarru’) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
n  Takaful dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT QS. Al-Maidah/ 5 : 2 :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
                Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
}  Definisi Asuransi Syariah :
}  Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
}  Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Fatwa DSN-MUI No 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
q  Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan (peserta) mendonasikan sebagian (dalam kasus asuransi dengan tabungan) atau seluruh (dalam asuransi tanpa tabungan) dari kontribusi yang digunakan untuk membayar klaim musibah yang dialami oleh sebagian partisipan.
q  Peranan perusahaan terbatas pada pengelolaan operasi perusahaan asuransi dan investasi dana-dana asuransi yang terkumpul.
Sumber : Bahan Presentasi Adiwarman Karim

Menurut Peraturan Menteri Keuangan
 nomor 18/PMK 0.10/2010
tentang penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah
Asuransi Berdasarkan  prinsip syariah adalah :
´  Usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (dana tabarru) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi resiko tertentu.
Pandangan Ulama Terhadap Asuransi
}  Hampir semua ulama sepakat mengenai pentingnya asuransi dalam kehidupan sosial. Namun mereka berbeda pandangan ketika berbicara mengenai hukum dari Asuransi, dilihat dari sudut fiqh Islam.
}  Secara umum, pandangan ulama terhadap asuransi terwakili dalam tiga golongan pendapat,
                1. Golongan pendapat yang menghalalkan asuransi.
                2. Golongan pendapat yang mengharamkan asuransi.
                3. Golongan pendapat yang memperbolehkan asuransi dengan syarat-syarat dan catatan-catatan tertentu.

Pendapat Yang Menghalalkan Asuransi
}  Diantara ulama yang menghalalkan asuransi adalah :
                Syekh Abdul Wahab Khalaf, Musthafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Bahjat Ahmad Hilmi dsb.
}  Diantara alasan pendapat yang menghalalkan asuransi adalah
                1. Tidak adanya nash Qur’an maupun hadits yang melarang.
                2. Peserta asuransi dan perusahaan sama-sama rela dan ridha.
                3. Tidak merugikan salah satu atau kedua belah pihak.
                4. Asuransi bahkan memberikan keuntungan kedua pihak.
                5. Asuransi termasuk akad mudharabah, peserta sebagai shahibul mal dan perusahaan asuransi sebagai mudharibnya.
                6. Usaha asuransi sangat menguntungkan kemaslahatan umum.

Pendapat Yang Mengharamkan Asuransi
}  Diantara ulama yang mengharamkan asuransi adalah
                Syekh Ahmad Ibrahim, Sayid Sabiq, Muhammad Abu Zahrah, Abdullah Al-Qalqili, Syekh Muhammad Bakhit Al-Mu’thi’i, dsb.
}  Diantara alasan pendapat yang mengharamkan asuransi adalah:
                1. Asuransi mengandung unsur perjudian (maisir)
                2. Asuransi mengandung unusr ketidak jelasan dan ketidak pastian (gharar).
                3. Asuransi mengandung unsur riba.
                4. Potensi terjadi dzulm bagi nasabah yang tidak bisa melanjutkan pembayaran premi, yaitu berupa hilang atau hangusnya premi yang telah dibayarkannya.
                5. Asuransi termasuk akad sharf, yaitu terjadinya tukar menukar uang, namun tidak sama dan juga tidak tunai.

Asuransi Konvensional Dalam Pandangan Ulama
menurut para ulama, asuransi (konvensional) diharamkannya karena mengandung 4 hal, yaitu
  1. Asuransi mengandung unsur gharar (ketidak jelasan/ ketidak pastian), yaitu pada maudhu’ al-aqd bahwa resiko yang menjadi substansi akad, bersifat gharar.
  2. Asuransi mengandung maisir (perjudian), dimana baik tertanggung (peserta) maupun penanggung (perusahaan), berpotensi untung besar atau rugi besar tergantung resiko yang mungkin terjadi atau tidak terjadi.
  3. Asuransi mengandung unsur riba, yaitu adanya pertukaran antara uang dengan uang dengan jumlah yang tidak sama dan atau investasi pada instrumen ribawi.
  4. Dalam terdapat aspek memakan harta manusia
  5.  dengan cara yang bathil (Aklu Amwalinnas Bil Bathil), yaitu seperti adanya dana hangus, pada saving produk.
Pendapat Yang Memperbolehkan Asuransi Dengan Syarat dan Catatan Tertentu
}  Pendapat  ketiga adalah diperbolehkannya asuransi dengan syarat-syarat tertentu.
     Alasannya adalah :
                1. Dalam muamalah hukum asalnya adalah boleh (ibahah), selama tidak ada nash yang malarangnya.
                2. Asuransi sudah menjadi dharurah ijtima’iyah, khususnya di negera-negera maju.
}  Diantara syarat-syarat diperbolehkannya asuransi :
                1. Menghilangkan unsur-unsur yang diharamkan yang terdapat dalam asuransi, yaitu
        gharar, riba dan maisir.
                2. Merubah sistem asuransi yang bersifat jual-beli (tabaduli) menjadi sistem yang bersifat tolong menolong (ta’awuni), di mana peserta asuransi saling tolong menolong terhadap peserta lain yang tertimpa musibah.
                3. Konsekwensinya adalah menjadikan premi yang dibayarkan peserta sebagiannya dijadikan tabarru’, (hibah/ derma) yang dikelola dalam satu fund khusus, yang peruntukkannya khusus untuk memberikan manfaat asuransi.

    4.  Pengelolaan dana atau infesetasinya haruslah pada proyek-proyek yang sesuai degnan syariah. 


Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2011. Go!!! Ekonomi Syari'ah - All Rights Reserved