Pengertian Takaful Dalam Muamalah
} Arti
Takaful Dalam Pengertian Muamalah :
n Saling
memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya
menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.
n Saling
pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan
dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (baca ; tabarru’)
yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
n Takaful
dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT QS. Al-Maidah/ 5 :
2 :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا
تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
} Definisi
Asuransi Syariah :
} Asuransi
Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan
tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk
aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
} Akad
yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan),
maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram
dan maksiat.
Fatwa DSN-MUI No 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum
Asuransi Syariah
q Asuransi
Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan (peserta) mendonasikan
sebagian (dalam kasus asuransi dengan tabungan) atau seluruh (dalam asuransi
tanpa tabungan) dari kontribusi yang digunakan untuk membayar klaim musibah
yang dialami oleh sebagian partisipan.
q Peranan
perusahaan terbatas pada pengelolaan operasi perusahaan asuransi dan investasi
dana-dana asuransi yang terkumpul.
Sumber : Bahan Presentasi Adiwarman
Karim
Menurut Peraturan Menteri Keuangan
nomor 18/PMK 0.10/2010
tentang penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah
nomor 18/PMK 0.10/2010
tentang penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah
Asuransi Berdasarkan
prinsip syariah adalah :
´ Usaha
saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) diantara
para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (dana tabarru) yang dikelola
sesuai prinsip syariah untuk menghadapi resiko tertentu.
Pandangan
Ulama Terhadap Asuransi
} Hampir semua ulama sepakat mengenai
pentingnya asuransi dalam kehidupan sosial. Namun mereka berbeda pandangan
ketika berbicara mengenai hukum dari Asuransi, dilihat dari sudut fiqh Islam.
} Secara umum, pandangan ulama
terhadap asuransi terwakili dalam tiga golongan pendapat,
1. Golongan pendapat yang
menghalalkan asuransi.
2. Golongan pendapat yang
mengharamkan asuransi.
3. Golongan pendapat yang
memperbolehkan asuransi dengan syarat-syarat dan catatan-catatan tertentu.
Pendapat Yang Menghalalkan Asuransi
} Diantara ulama yang menghalalkan
asuransi adalah :
Syekh Abdul Wahab Khalaf,
Musthafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Bahjat Ahmad Hilmi
dsb.
} Diantara alasan pendapat yang
menghalalkan asuransi adalah
1. Tidak adanya nash Qur’an
maupun hadits yang melarang.
2. Peserta asuransi dan
perusahaan sama-sama rela dan ridha.
3. Tidak merugikan salah satu
atau kedua belah pihak.
4. Asuransi bahkan memberikan
keuntungan kedua pihak.
5. Asuransi termasuk akad
mudharabah, peserta sebagai shahibul mal dan perusahaan asuransi sebagai
mudharibnya.
6. Usaha asuransi sangat
menguntungkan kemaslahatan umum.
Pendapat
Yang Mengharamkan Asuransi
} Diantara ulama yang mengharamkan
asuransi adalah
Syekh Ahmad Ibrahim, Sayid
Sabiq, Muhammad Abu Zahrah, Abdullah Al-Qalqili, Syekh Muhammad Bakhit
Al-Mu’thi’i, dsb.
} Diantara alasan pendapat yang mengharamkan
asuransi adalah:
1. Asuransi mengandung unsur
perjudian (maisir)
2. Asuransi mengandung unusr
ketidak jelasan dan ketidak pastian (gharar).
3. Asuransi mengandung unsur
riba.
4. Potensi terjadi dzulm bagi
nasabah yang tidak bisa melanjutkan pembayaran premi, yaitu berupa hilang atau
hangusnya premi yang telah dibayarkannya.
5. Asuransi termasuk akad sharf,
yaitu terjadinya tukar menukar uang, namun tidak sama dan juga tidak tunai.
Asuransi Konvensional Dalam Pandangan Ulama
menurut
para ulama, asuransi (konvensional) diharamkannya karena mengandung 4 hal,
yaitu
- Asuransi mengandung unsur gharar (ketidak jelasan/ ketidak pastian), yaitu pada maudhu’ al-aqd bahwa resiko yang menjadi substansi akad, bersifat gharar.
- Asuransi mengandung maisir (perjudian), dimana baik tertanggung (peserta) maupun penanggung (perusahaan), berpotensi untung besar atau rugi besar tergantung resiko yang mungkin terjadi atau tidak terjadi.
- Asuransi mengandung unsur riba, yaitu adanya pertukaran antara uang dengan uang dengan jumlah yang tidak sama dan atau investasi pada instrumen ribawi.
- Dalam terdapat aspek memakan harta manusia
- dengan cara yang bathil (Aklu Amwalinnas Bil Bathil), yaitu seperti adanya dana hangus, pada saving produk.
Pendapat
Yang Memperbolehkan Asuransi Dengan Syarat dan Catatan Tertentu
} Pendapat ketiga adalah diperbolehkannya asuransi
dengan syarat-syarat tertentu.
Alasannya adalah :
1. Dalam muamalah hukum asalnya
adalah boleh (ibahah), selama tidak ada nash yang malarangnya.
2. Asuransi sudah menjadi
dharurah ijtima’iyah, khususnya di negera-negera maju.
} Diantara syarat-syarat
diperbolehkannya asuransi :
1. Menghilangkan unsur-unsur
yang diharamkan yang terdapat dalam asuransi, yaitu
gharar, riba dan maisir.
2. Merubah sistem asuransi yang
bersifat jual-beli (tabaduli) menjadi sistem yang bersifat tolong menolong (ta’awuni),
di mana peserta asuransi saling tolong menolong terhadap peserta lain yang
tertimpa musibah.
3. Konsekwensinya adalah
menjadikan premi yang dibayarkan peserta sebagiannya dijadikan tabarru’, (hibah/
derma) yang dikelola dalam satu fund khusus, yang peruntukkannya khusus untuk memberikan
manfaat asuransi.
4.
Pengelolaan dana atau infesetasinya haruslah pada proyek-proyek yang
sesuai degnan syariah.
No comments:
Post a Comment