Sejarah Perkembangan Akuntansi

Mau share sedikit, ini tugas pengganti UAS Teori Akuntansi. hehehee Chek it out :D

Menurut Ernest Sevelinck dalam artikelnya yang berjudul Accounting in Ancient Times (The Accounting Historians Journal Vol 12 No.1 (1985) menyatakan:

“Mesir memiliki sejarah akuntansi yang panjang. Ribuan bukti catatan akuntansi dalam kulit kayu (papyri) yang ditemukan lebih lima belas abad yang lalu dan menjelaskan bahwa akuntansi itu telah ada lebih daripada 3000 tahun yang lalu dengan beberapa tingkat kejelasannya.

Manajer mesir bernama My mencatat transaksi hariannya dalam calamous reed (sejenis kulit.

Pada tahun 3200 SM sudah dikenal 2 macam teknik akuntansi: koin dalam bentuk tertentu ditandai dan disimpan dalam amplop lalu token disimpan dalam bentuk yang lebih besar dengan berbagai variasi dan kompleks.


Sejarah awal akuntansi

·         Lieber (1968:203)  dari buku yang sama menyatakan:

“Pedagang-pedagang Italy dan negara-negara Eropa lainnya memperoleh pendidikan pertamanya dalam menggunakan metode bisnis yang canggih dari rekan bisnis mereka dari daerah sekitar Laut Tengah, yang kebanyakan mereka adalah Muslim, walaupun terdapat juga segelintir Yahudi dan Nasrani”

·         Menurut Littleton dan Yamey dalam Triyuono (1997) menyatakan:

“Teknik tata buku berpasangan ini mestinya berasal dari Spanyol, dengan alasan bahwa kebudayaan dan teknologi muslim abad pertengahan lebih unggul dan canggih dibanding dengan Eropa Barat, dan Spanyol (pada waktu itu) adalah saluran utama dimana kebudayaan dan teknologi Muslim dibawa ke Eropa”


PACIOLI SEBAGAI PENULIS PERTAMA DOUBLE ENTRY ACCOUNTING

Sistem double entry accounting telah disepakati mula-mula diterbitkan oleh Lucas Pacioli (1494) dalam bukunya Summa d’ arithmetica, Geometria, Proportioni et Propotionalita khususnya dalam Bab Particularis de Computis et Scripturis.

Dia gencar mensosialisasikan pembukuan berpasangan Metode Venesia atau Metode Italia dengan pernyataannya:

·         Semua catatan harus dibuat berpasangan: jika anda membuat seorang sebagai kreditor, anda harus membuat orang lain sebagai debitor.

·         Menggunakan tiga buku: memorandum, jurnal dan buku besar.

·         Tidak hanya nama pembeli dan penjual dan penjelasan mengenai berat, ukuran dan harga barang yang dicatat, tetapi syarat pembayaran juga ditunjukkan Adalah baik untuk menutup buku setiap tahun, khususnya jika anda dalam kerjasama dengan orang lain. Akuntansi membuat persahabatan berlangsung lama.


BANTAHAN PACIOLI SEBAGAI PENULIS PERTAMA DOUBLE ENTRY ACCOUNTING

·         Namun menurut Kam (1986:19):

“Dia sendiri (Pacioli-pen) menyatakan bahwa tulisannya didasarkan pada metode yang digunakan di Venice, yang mungkin sudah dimulai paling tidak seratus tahun sebelumnya. Kita dapat mengasumsikan bahwa penjelasannya ini menggambarkan apa yang terjadi dalam praktek.

·         Sejalan dengan itu Adnan (1997) menyatakan:

“Ia mengakui bahwa dirinya hanya menuliskan sebuah metode pecatatan pembukuan yang dianggapnya telah digunakan ratusan tahun sebelumnya., dan sudah digunakan secara umum oleh para pedagang pada masa itu dan bukan dirinyalah yang menemukan sistem pembukuan berganda tersebut.

·         Selanjutnya Siswanto (2000) menyatakan:

“Bahkan ia sendiri mengaku melakukan penjiplakan dari bahan manuscript dari Venice”.

Auditing Dalam Perspektif Islam



AUDITING DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Sistem perekonomian Indonesia tidak lagi sebatas pada perekonomian konvensional. Sistem ekonomi islam yang telah lama hanya menjadi bahasan diskusi para ahli kini telah banyak dipraktikan dan diterapkan diberbagai sektor. Bermula dalam sektor perbankan yang ditandai dengan munculnya bank syariah, kemudian merambat pada sektor keuangan  lainnya seperti asuransi, pasar modal, bisnis dan lainnya. Perkembangannya sangat pesat, dan pada saat ini banyak terdapat lembaga keuangan Islam telah beroperasi menerapkan sistem ekonomi islam yang terdapat diberbagai belahan dunia bukan saja di negara Islam tetapi juga di negara non muslim.

Munculnya lembaga keuangan Islam pastinya memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan pada umumnya. Operasional usahanya didasarkan pada prinsip Islam dan menerapkan nilai-nilai islami secara konsisten. Maka dari itu, sistem auditing islami sangat diperlukan untuk melakukan fungsi audit terhadap lembaga keuangan islam tersebut dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah.

Pendekatan dalam perumusan sistem ini adalah seperti yang dikemukakan oleh Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institution (AAOIFI) yaitu :
1.      Menentukan tujuan berdasarkan prinsip Islam dan ajarannya kemudian menjadikan tujuan ini sebagai bahan pertimbangan dengan mengaitkannya dengan pemikiran akuntansi yang berlaku saat ini.
2.      Memulai dari tujuan yang ditetapkan oleh teori akuntansi kepitalis kemudian mengujinya menurut hukum syariah, menerima hal-hal yang konsisten dengan hukum syariah dan menolak hal-hal yang bertentangan dengan syariah.
Kode Etik Akuntan/ Auditor merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syariah islam. Dalam sistem nilai Islam syarat ini ditempatkan sebagai landasan semua nilai dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam setiap legislasi dalam masyarakat dan negara Islam. Namun disamping dasar syariat ini landasan moral juga bisa diambil dari hasil pemikiran manusai pada keyakinan Islam.
Beberapa landasan Kode Etik Akuntan/ Auditor Muslim ini adalah :
1.      Integritas : Islam menempatkan integritas sebagai nilai tertinggi yang memandu seluruh perilakunya. Islam juga menilai perlunya kemampuan, kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk melaksanakan suatu kewajiban;
2.      Keikhlasan : Landasan ini berarti bahwa Akuntan/ Auditor harus mencari keridhaan Allah dalam melaksanakan pekerjaannya bukan mencari nama, pura-pura, hipokrit dan sebagai bentuk kepalsuan lainnya. Menjadi ikhlas berarti Akuntan/ Auditor tidak perlu tunduk pada pengaruh atau tekanan luar tetapi harus berdasarkan komitmen agama, ibadah dalam melaksanakan fungsi profesinya. Tugas profesi harus bisa dikonversi menjadi tugas ibadah;
3.      Ketakwaan : Takwa merupakan sikap ketakutan kepada Allah baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan sebagai salah satu cara untuk melindungi seseorang dari akibat negatif dari perilaku yang bertentangan dari syariah khususnya dalam hal yang berkitan dengan perilaku terhadap penggunaan kekayan atau transaksi yang cenderung pada kezaliman dan dalam hal yang tidak sesuai dengan syariah;
4.      Kebenaran dan Bekerja Secara Sempurna : Akuntan/ Auditor tidak harus membatasi dirinya hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan profesi dan jabatannya tetapi juga harus berjuang untuk mencari dan menegakkan kebenaran dan kesempurnaan tugas profesinya dengan melaksanakan semua tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baik dan sesempurna mungkin. Hal ini tidak akan bisa direalisir terkecuali melalui kualifikasi akademik, pengalaman praktik, dan pemahaman serta pengalaman keagamaan yang diramu dalam pelaksanaan tugas profesinya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah dalam Surat An Nahl ayat 90 : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berbuat adil dan berbuat kebajikan”, dan dalam Surat Al Baqarah ayat 195 : “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”;
5.      Takut kepada Allah dalam setiap Hal : Seorang muslim meyakini bahwa Allah selalu melihat dan menyaksikan semua tingkah laku hamba-Nya dan selalu menyadari dan mempertimbangkan setiap tingkah laku yang tidak disukai Allah. Ini berarti sorang Akuntan/ Auditor harus berperilaku takut kepada Allah tanpa harus menunggu dan mempertimbangkan apakah orang lain atau atasannya setuju atau menyukainnya. Sikap ini merupakan sensor diri sehingga ia mampu bertahan terus menerus dari godaan yang berasal dari pekerjaan profesinya. Sikap ini ditegaskan dalam firman Allah Surat An Nisa ayat 1 : “Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”, dan dalam Surat Ar Raad Ayat 33 Allah berfirman : “Maka apakah Tuhan yang menjaga setiap diri terhadap apa yang diperbuatnya (sama dengan yang tidak demikian sifatnya)”. Sikap pengawasan diri berasal dari motivasi diri berasal dari motivasi diri sehingga diduga sukar untuk dicapai hanya dengan kode etik profesi rasional tanpa diperkuat oleh ikatan keyakinan dan kepercayaan akan keberadaan Allah yang selalu memperhatikan dan melihat pekerjaan kita. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Thaha ayat 7 : “Sesungguhnya dia mengetahui rahasia dan apa yang lebih tersembunyi”;
6.      Manusia bertanggungjawab dihadapan Allah : Akuntan/ Auditor Muslim harus meyakini bahwa Allah selalu mengamati semua perilakunya dan dia akan mempertanggungjawabkan semua tingkah lakunya kepada Allah nanti di hari akhirat baik tingkah laku yang kecil amupun yang besar. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Zalzalah ayat 7-8 : “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrahpun niscaya dia akan melihat balasnya pula”.
Demikian Kode Etik Akuntan/ Auditor Muslim, dimana pertanggungjawaban tidak semata kepada publik, profesi, atasan, dan dirinya sendiri tetapi juga pada Allah..

Standar Profesional Akuntan Publik Dan Kode Etik Akuntan Indonesia









Profesi Auditor
Seorang akuntan yang memiliki nomor registrasi, bisa memilih profesi:
1.      Akuntan Publik(External Auditor): dengan memiliki KAP atau bekerja diKAP.
2.      Pemeriksa Intern( Internal Auditor): dengan bekerja di Bagian PemeriksaanIntern (Internal Audit Departement) suatu perusahaan swasta atau BadanUsaha Milik Negara (BUMN), di BUMN biasanya disebut Satuan PengawaIntern (SPI).
3.      Auditor Pemerintah(Government Auditor): dengan bekerja di BPKP (BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan), BPK (Badan PemeriksaKeuangan) atau Inspektor di suatu Departemen Pemerintah.
4.      Financial Accountant, dengan bekerja dibagian akuntansi keuangan suatuperusahaan.
5.      Cost Accountant, dengan bekerja dibagian akuntansi biaya suatu perusahaan.
6.      Management Accountant: dengan bekerja dibagian akuntansi manajemensuatu perusahaan.
7.      Tax Accountant, dengan bekerja dibagian perpajakan suatu perusahaan atauDirektorat Jenderal Pajak.
8.      Akuntan Pendidik, dengan bekerja sebagai dosen baik di Perguruan TinggiNegeri (PTN) maupun Pergurun Tinggi Swasta (PTS).


Standar Profesional Akuntan Publik Dan Kode Etik Akuntan Indonesia

Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke IIIIkatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.



Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
1.      Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2.      Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.      Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.      Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajibdipenuhi oleh akuntan publik.


ISRA ISLAMIC FINANCE SEMINAR SHARI’AH AUDIT FOR ISLAMIC FINANCIAL SERVICES: THE NEEDS AND CHALLENGES
















ISRA ISLAMIC FINANCE SEMINAR

SHARI’AH AUDIT FOR ISLAMIC FINANCIAL SERVICES:
THE NEEDS AND CHALLENGES



Di malaysia strukur pemerintahan syariah berpusat pada National Shari’ah Advisory Council (NSAC). NSAC yang mengeluarkan fatwa untuk mengikat semua lembaga keuangan yang berada di malaysia. Salah satu fungsinya ialah mengawasi opersional semua bank agar sesuia dengan aturan dan pedoman syari’ah. Selain itu NSAC juga berwenang untuk memeriksa undang-undang dan hukum yang mengatur kegiatan pada lembaga keuangan.
            Persyaratan semua bank dan lembaga keuangan syari;ah dalam melaksanakan bisnis harus sesuai dengan aturan dan pedoman yang sudah jelas dinyatakan dalam undang-undang perbankan syari’ah pada tahun 1983. Terdapat dua jenis kepatuhan pembentukan badan penasihat syari’ah untuk menyarankan bank pada operasi bisnis perbankan :
  1. Ex- ante complience merupakan pengawasan dari shari’ah advisory council (SAC). Kegiatan ini untuk memastikan bahwa bank dan lembaga keuangan sudah sesuai dengan aturan dan pedoman syari’ah selama perjanjian itu berlangsung, selama proses transaksi, dan sampai pada syarat-syarat dari pelaksanaan selesai.
  2. Ex-post complience pada dasarnya untuk memastikan bahwa dalam transaksi harus sesuai dengan aturan dan pedoman syari’ah. Hal ini membutuhkan audit syari’ah untuk lebih meninjau dan memeriksa transaksi setelah perjanjian dilaksanakan.

Pengantar Auditing


Pengantar Auditing
            Soekrisno Agus, 2004 mengatakan, Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independent, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen  beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

Perbedaan Audit dengan Akuntansi
Auditingmerupakan sifat analitis, karena akuntan _ rofes memulai pemeriksaannya dari angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokkandengan neraca saldo (trial balance), buku besar (general ledger), bukuharian (special journals), bukti-bukti pembukuan (documents) dan sub bukubesar (sub-ledger). Auditing dilakukan oleh akuntan _ rofes (khususnyafinancial audit) dengan berpedoman pada Standar Profesional AkuntanPublik, Aturan Etika IAI Kompartemen Akuntan Publik dan StandarPengendalian Mutu.

Accountingmempunyai sifat konstruktif, karena disusun mulai dari bukti-buktipembukuan, buku harian, buku besar dan sub buku besar, neraca saldosampai dengan laporan keuangan.Akuntansi (accounting) dilakukan olehpegawai perusahaan (bagian akuntansi) dengan berpedoman pada StandarAkuntansi Keuangan.

Maka dapat disimpulkan mengenai auditing sbb :
1.   Yang diperiksa adalah Financial Statement
      a. Balance sheet.
b. Income statement.
c. Equity of changes statement)
d. Cahs flow statement.
      e. Notes to the financial statement
2.   Pemeriksaan dilakukan secara kritis dan sistematis.
3.   Pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang independen.
4.   Pemeriksaan dilakukan oleh akuntan (accountant) untuk memberikan pendapat kewajaran
atas laporan keuangan yang diperiksa.


Jenis-Jenis Audit
A.    Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, terdiri dari :
1.      General audit (pemeriksaan umum) Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran atas laporan keuangan secara keseluruhan.
2.      Special Audit (pemeriksaan Khusus) Suatu pemeriksaan yang terbatas (sesuai dengan permintaan audite) yang dilakukan oleh KAP yang independent yang pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keleluruhan.

B.     Ditinjau dari jenis pemeriksaan audit
1.      Management Audit merupakan suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi, operasional yang telah ditentukan oleh pihak manajemen untuk mengetahui apakah kebijakan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, effisien dan ekonomis. 

a.       Prosedur Audit yang dilakukan mencakup :
o   Analytical review.Adalah membandingkan laporan keuangan periode berjalan dengan periode lalu, budget dengan realisasinya serta analisa ratio.
o   Evaluasi terhadap Management control system.untuk mengetahui apakah SPM dan PI sudah memadai perusahaan.
o   Complience test. untuk menilai efektifitas dari PI dan SPM dengan melakukan pemeriksaan secara sampling atas bukti – bukti pembukuan.

b.      Tahap dalam suatu manajemen audit:
o   Prelimenary Survey ( survei pendahuluan)
o   Reviuw and testing of management control sistem (penelaahan dan pengujian atas sistem pengendalian management)
o   Detailed Axamination (pengujian terinci)
o   Report development (pengembangan Laporan)

c.       Management auditbisa dilakukan oleh:
o   Internal Auditor
o   Kantor Akuntan Publik
o   Management Consultant

Materialitas dan Resiko Audit



Materialitas dan Resiko Audit
A.    Materialitas
Materialitas merupakan pertimbangan utama dalam menentukan laporan audit yang tepat untuk diterbitkan. FASB mendefinisikan materialitas yaitu besarnya nilai yang dihilangkan atau salah saji informasi akuntansi yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya dapt mengakibatkan perubahan atas atau pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi tersebut, karena adanya penghilangan atau salah saji tersebut.
Oleh karena auditor bertanggung jawab menentukan apakah terdapat salah saji informasi akuntansi yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya dapat mengakibatkan perubahan atas atau pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi tersebut, karena adnaya penghilangan atau salah saji tersebut.Jika klien menolak untuk mengoreksi salah saji tersebut, maka auditor harus menerbitkan opini wajar dengan pengecualian atau tidak wajar, bergantung pada seberapa signifikan salah saji tersebut.Untuk menentukan hal tersebut, auditor sangat bergantung pada pengetahuan yang mendalam atas penerapan materialitas.

1.      Tingkatan materialitas
a.       Jumlahnya tidak material, Jika terdapat salah saji dalam laporan keuangan, tetapi tidak mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan.
b.      Jumlahnya material tetapi tidak menggangu laporan keuangan secara keseluruhan.
Jika salah saji dalam laporan keuangan dapat mempengaruhi keputusan pemakai, tetapi secara keseluruhan laporan keuangan tersebut tersaji dengan benar, sehingga tetap berguna.
c.       Jumlahnya sangat material sehingga mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Jika para pemakai laporan keuangan menggunakan laporan yang salah saji secara material maka hal tersebut berakibat pengambilan keputusan yang diambil menjadi salah.

2.      Salah saji dalam laporan keuangan dapat terjadi yang disebabkan oleh :
a.       Penerapan prinsip yang salah
b.      Penyimpangan fakta
c.       Kesengajaan menghilangkan informasi yang diperlukan.

3.      Tahap – Tahap dalam menerapkan materialitas
a.       Menentukan pertimbangan awal materialitas
b.      pertimbangan awal salah saji dalam segmen
c.       estimasi total salah saji dalam segmen
d.      Estimasi salah saji gabungan
e.       Memperbandingkan estimasi gabungan dengan pertimbangan awal materialitas.

4.      Faktor yang mempengaruhi pertimbangan materialitas
a.       Faktor kualitatif, antara lain:
a)      Salah saji yang mengandung konsekuensi hukum
b)      Salah saji dikarenakan sikap manajemen terhadap integritas laporan keuangan.
c)      Salah saji yang menyababkan trend laba

b.      Faktor kuantitatif.
Berkaitan dengan hubungan salah saji dengan pos – pos dalam laporan keuangan, laba bersih sebelum pajak dalam laporan keuangan, total aktiva lancar/ aktiva/ ekuitas pemegang saham dalam neraca.

Menurut mulyadi (2002) Pedoman materialitas berdasarkan kelajiman dalam praktek sbb:
Tingkat materialitas Dasar Pengukuran
a.       5 – 10% Laba Operasi sebelum pajak
b.      0,5 – 1 % Pendapatan Kotor
c.       0,5 – 1 % Total aktiva
d.      1% Pasiva

B.     Konsep Resiko Audit
Menurut Mulyadi (2002), mengatakan resiko audit adalah resiko yang terjadi dalam hal auditor, tanpa disadari, tidak memodifikasi pendapatnya sebagaimana mestinya, atas suatu laporan keuangan yang mengandung salah saji material”.
Salah saji material dapat dibagi menjadi dua bagian:
a.       Resiko audit keseluruhan yang berkaitan dengan laporan keuangan sebagai keseluruhan.
b.      Resiko audit individual yang berkaitan dengan setiap saldo akun individual yang dicantumkan dalam laporan keuangan.

1.      Definisi Penentuan Resiko
Adalah identifikasi dan analisis risiko-risiko yang relevan untuk mencapai tujuan entitas yang membentuk suatu dasar untuk menentukan cara pengelolaan resiko. Karena kondisi ekonomi, industri, peraturan dan operasi akan terus berubah, maka dibutuhkan mekanisme untuk mengidentifikasi dan menangani resiko-resiko khusus yang berhubungan dengan perubahan.
2.      Jenis-Jenis Risiko
a.       Risiko Deteksi yang Direncanakan (Planned Detection Risk)
merupakan risiko dimana bukti audit untuk suatu bagian tidak mampu mendeteksi salah saji yang melebihi salah saji yang dapat diterima. Risiko ini hanya dapat berubah jika auditor mengubah salah satu risiko dalam model risiko audit tersebut.

b.      Risiko Bawaan (inherent risk)
Risiko bawaan mengukur penilaian auditor atas kemungkinan terdapatnya salah saji material (baik kecurangan maupun kesalahan) dalam sebuah bagian pengauditan sebelum mempertimbangkan efektifitas pengendalian internal klien.
Menilai risiko bawaan
Masuknya risiko bawaan dalam model risiko audit merupakan slah satu konsep penting dalam pengauditan. Hal ini mengimplikasikan bahwa auditor harus mencoba untuk memprediksi bagian mana kemungkinan terdapat salah saji dalam laporan keuangan. Informasi ini memengaruhi jumlah bukti yang akan dikumpulkan auditor, penugasan staf dan penelaahan dokumentsi audit.
1.      Factor-Faktor yang Memengaruhi Risiko Bawaan
Auditor harus menilai factor-faktor yang menyusun risiko dan memodifikasi bukti audit yang akan dijadikan bahan pertimbangan. Auditor harus mempertimbangkan  beberapa factor utama berikut ketika menilai risiko pengendalian.
a)      Sifat bisnis klien
b)      Hasil pengauditan sebelumnya
c)      Kontrak kerja yang pertama atau kontrak kerja yang berulang
d)     Pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa
e)      Transaksi-transaksi yang tidak rutin
f)       Penilaian yang diperlukan untuk mencatat saldo-saldo akun dan transaksi-transaksi dengan benar
g)      Membuat populasi
h)      Factor-faktor yang terkait dengan kecurangan dalam laporan keuangan
i)        Factor-faktor yang terkait dengan penyalahgunaan asset


2.      Membuat Keputusan Risiko Bawaan
Auditor harus mengevaluasi informasi yang dapat memengaruhi risiko bawaan dan memutuskan factor risiko bawaan yang tepat untuk setiap siklus, akun dan untuk setiap tujuan audit. Beberapa factor seperti kontrak kerja pertama atau kontrak kerja yang berulang, hanya akan memengaruhi akun-akun atau tujuan audit tertentu saja.

3.      Mendapatkan Informasi Untuk Menilai Risiko Bawaan
Auditor mulai melakukan penilaian atas risiko bawaan selama fase perencanaan dan memperbarui penilaian tersebut disepanjang pengauditan.

c.       Risiko Pengendalian (Control Risk)
Risiko pengendalian mengukur penilaian auditor mengenai apakah salah saji melebihi jumlah yang dapat diterima di suatu bagian pengauditan akan dapat dicegah atau dideteksi dengan tepat waktu oleh pengendalian internal klien.

d.      Risiko Audit yang Dapat Diterima (Acceptable Audit Risk)
Risiko audit yang dapat diterima mengukur tingkat kesediaan auditor untuk menerima kemungkinan adanya salah saji dalam laporan keuangan setelah audit telah selesai dijalankan dan opini wajar tanpa pengecualian telah diterbitkan.
a)      menilai risiko audit yang dapat diterima
Dalam sebuah pengauditan, auditor harus memutuskan risiko audit yang dapat diterima, lebih utama dilakukan selama masa perencanaan.Pertama, auditor menetapkan risiko kontrak kerja dan kemudian menggunakan risiko kontrak kerja tersebut untuk memodifikasi risiko audit yang dapat diterima.
b)      Dampak risiko kontrak kerja terhadap risiko audit yang dapat diterima, Risiko kontrak kerja (engagement risk) adalah risiko dimana auditor atau KAP akan mendapat masalah setelah audit diselesaikan, meskipun laporan audit sudah benar. Risiko kontrak kerja sangat terkait erat dengan risiko bisnis klien. Sangat penting untuk dicatat bahwa auditor tidak menyetujui mengenai apakah risiko kontrak kerja harus dipertimbangkan dalam perencanaan audit.

4.      Factor-faktor yang mempengaruhi risiko audit
a.       Tingkat Ketergantungan Pengguna Eksternal Laporan Keuangan
Factor-faktor yang merupakan indicator yang baik untuk menilai tingkat ketergantungan para pengguna terhadap laporan keuangan :
a)      Ukuran klien. Umumnya, makin besar kegiatan operasi klien, makin luas penggunaan laporan keuangan. Ukuran klien, yang diukur dengan asset total atau pendapatan total, akan berpengaruh terhadap risiko audit yang dapat diterima.
b)      Distribusi kepemilikan. Laporan keuangan perusahaan public umumnya diandalkan oleh lebih banyak pengguna dibandingkan dengan perusahaan tertutup lainnya. Untuk perusahaan public ini, pihak yang berkepentingan lainnya adalah SEC, analisis keuangan, dan masyarakat umum.
c)      Sifat dan jumlah liabilitas. Ketika laporan memiliki sejumlah besar liabilitas,besar kemungkinan laporan tersebut akan digunakan secara lebih luas oleh para kreditor yang ada ataupun para calon kreditor dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki lebih sedikit liabilitas.

5.      Kemungkinan Klien akan mengalami kesulitan keuangan setelah laporan audit diterbitkan. Sulit bagi auditor untuk memprediksi kegagalan keuangan sebelum hal itu terjadi, namun beberapa faktor berikut dapat menjadi indikator yang baik atas meningkatnya kemungkinan kegagalan keuangan tersebut.
a.       Posisi likuiditas. Jika klien terus menerus kekurangan kas dan modal kerja, hal ini mengindikasikan adanya masalah dimasa mendatang dalam pembayaran utang-utangnya. Auditor harus menilai kemungkinan dan seberapa besar penurunan posisi likuiditas yang terjadi terus-menerus.
b.      Laba (rugi) ditahun-tahun sebelumnya. Sangat penting untuk mempertimbangkan perubahan laba relative terhadap saldo yang tersisa dalam saldo laba.
c.       Metode pertumbuhan pembiayaan. Auditor harus mengevaluasi apakah asset tetap klien dibiayai oleh pinjaman jangka pendek atau jangka penjan, karena sejumlah besar kas keluar yang dibutuhkan dalam waktu yang singkat akan memaksa perusahaan untuk mengalami kebangkrutan.
d.      Sifat kegiatan operasi klien. Beberapa jenis bisnis secara alamiah lebih berisiko dibandingkan dengan bisnis lainnya.
e.       Kompetensi manajemen. Manajemen yang kompeten secara terus menerus akan mewaspadai adanya potensi kesulitan keuangan dan memodifikasinya dengan berbagai metode operasi untuk meminimalkan pengaruh dari masalah jangka pendek. Auditor harus menilai kemampuan manajemen sebagai bagian dari evaluasi atas kemungkinan terjadinya kebangkrutan.

6.      Evaluasi auditor terhadap integritas manajemen
Perusahan-perusahaan dengan integritas rendah sering kali menjalankan aktivitas bisnis mereka dengan cara-cara yang dapat menimbulkan konflik dengan para pemegang sahamnya, pemerintah dan pelanggannya. Pada akhirnya, konflik-konflik tersebut sering kali tercermin  dalam persepsi pengguna terhadap kualitas audit dan dapat mengakibatkan adanya tuntutan hukum dan ketidaksetujuan lainnya.
a.       Membuat Keputusan Risiko Audit yang Dapat Diterima
Evaluasi yang biasanya dilakukan untuk risiko audit yang dapat diterima adalah tinggi, sedang atau rendah, dimana risiko audit yang dapat diterima rendah berarti bagi klien yang “berisiko” harus mendapatkan bukti yang lebih banyak, penugasan staf audit yang lebih bepengalaman, dan/atau penelaahan yanag lebih mendalam atas dokumentasi audit. Sejalan dengan perkembangan kemajuan kontrak kerja, auditor mendapatkan informasi tambahan mengenai klien, sehingga risiko audit yang dapat diterima dapat dimodifikasi.
 
Support : Copyright © 2011. Go!!! Ekonomi Syari'ah - All Rights Reserved