Home » » ISRA ISLAMIC FINANCE SEMINAR SHARI’AH AUDIT FOR ISLAMIC FINANCIAL SERVICES: THE NEEDS AND CHALLENGES

ISRA ISLAMIC FINANCE SEMINAR SHARI’AH AUDIT FOR ISLAMIC FINANCIAL SERVICES: THE NEEDS AND CHALLENGES
















ISRA ISLAMIC FINANCE SEMINAR

SHARI’AH AUDIT FOR ISLAMIC FINANCIAL SERVICES:
THE NEEDS AND CHALLENGES



Di malaysia strukur pemerintahan syariah berpusat pada National Shari’ah Advisory Council (NSAC). NSAC yang mengeluarkan fatwa untuk mengikat semua lembaga keuangan yang berada di malaysia. Salah satu fungsinya ialah mengawasi opersional semua bank agar sesuia dengan aturan dan pedoman syari’ah. Selain itu NSAC juga berwenang untuk memeriksa undang-undang dan hukum yang mengatur kegiatan pada lembaga keuangan.
            Persyaratan semua bank dan lembaga keuangan syari;ah dalam melaksanakan bisnis harus sesuai dengan aturan dan pedoman yang sudah jelas dinyatakan dalam undang-undang perbankan syari’ah pada tahun 1983. Terdapat dua jenis kepatuhan pembentukan badan penasihat syari’ah untuk menyarankan bank pada operasi bisnis perbankan :
  1. Ex- ante complience merupakan pengawasan dari shari’ah advisory council (SAC). Kegiatan ini untuk memastikan bahwa bank dan lembaga keuangan sudah sesuai dengan aturan dan pedoman syari’ah selama perjanjian itu berlangsung, selama proses transaksi, dan sampai pada syarat-syarat dari pelaksanaan selesai.
  2. Ex-post complience pada dasarnya untuk memastikan bahwa dalam transaksi harus sesuai dengan aturan dan pedoman syari’ah. Hal ini membutuhkan audit syari’ah untuk lebih meninjau dan memeriksa transaksi setelah perjanjian dilaksanakan.


Kebutuhan
            Beberapa regulator telah berusaha untuk menerapkan sistem yang memadai dan memastikan adanya control terhadap pedoman dan aturan syari’ah. Dalam sistem control tersebut dapat dipastikan bahwa keputusan fatwa dari shariah supervisory commite (SSC) dapat diterapkan di seluruh lembaga keuangan yang dilengkapi dengan audit syari’ah eksternal dan internal.
Laporan keuangan auditor independen merupakan parktisi individu maupun anggota kantor akuntan publik yang memberikan jasa audit kepada klien. Berdasarkan pendidikan, pelatihan, serta pengalaman, maka auditor telah memenuhi syarat untuk melakukan audit. Seperti profesi medis dan yang lainnya, maka paraktisi auditor juga bekerja atas dasar gaji. Klien sangat mengharapkan adanya auditor independen untuk melaksanakan hasil laporan audit. Maka untuk menjadi independen, auditor tidak memihak atau condong sebelah kepada klien dalam melaporkan hasil yang telah di audit.
            Auditor keuangan bertanggung jawab atas undang-undang dan dasar hukum. SSC memiliki tanggung jawab hukum yang sesuai dengan UU perbankan syari’ah 1983 (bagian 5b) “bahwa terkait dengan anggaran dasar bank, ketentuan badan penasehat untuk memberitahun pada bank tentang operasi bisnis perbankan...” pasal 124 (7) (1) BAFIA juga menyatakan bahwa perlunya dewan pengamat syari’ah untuk memberikan saran pada perbankan syari’ah maupun lembaga keuangan syari’ah.


Tantangan
            Jasa audit syari’ah merupakan akumulasi dan evaluasi dari bahan bukti yang diperoleh untuk menentukan dan melaporkan kesesuian antara kriteria informasi yang telah ditetapkan menurut aturan dan pedoman secara syari’ah. Hal ini audit harus dilakukan oleh oranng yang independen dan berkompeten. Melakukan audit harus disertakan dengan informasi dalam bentuk konfirmasi, ada beberapa standar auditor melakukan audit dari informasi tersebut :
  1. Informasi keuangan, untuk mengetahui pembagian keuntungan.
  2. Informasi syari’ah, untuk memastikan kepatuhan bank syari’ah sesuai dengan pedoman syari’ah.
Bahan Bukti Audit
            Hal pertama untuk melakukan audit syari’ah adalah menetapkan dan mengumpulan bahan bukti audit. Bukti audit merupakan alat informasi yang digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran atas hasil laporan keuangan tersebut.
            Standar untuk mengevaluasi bukti transaksi yang diaudit tergantung pada informasi yang diterima yang digunakan oleh auditor untuk memberikan pendapat atas hasil laporan keuangan yang di audit. Biasanya, ada beberapa standar dari Financial Reporting Standard (FSR). Auditor melakukan pemeriksaan bahan bukti transaksi sebelum memulai audit. Melakukan proses audit, ada beberapa bentuk dari bukti audit yang meliputi: melakukan wawancara dengan klien, komunikasi dengan pihak ketiga atau pihak luar, observatif yang dilakukan oleh auditor, dan penilaian atas transaksi data elektronik. Untuk memenuhi tujuan dari audit, auditor harus mendapatkan banyak bahan bukti transaksi untuk mengevaluasi kecocokan informasi sesuai dengan yang diharapkan.

Program dan prosedur dari audit syari’ah
            Melakukan program audit syari’ah ialah mengembangkan dan mengatur secara sistematis prosedur audit yang akan dilaksanakan selama audit berlangsung. Program audit tersebut menyatakan bahwa prosedur audit yang diyakini oleh auditor merupakan hal yang sangat penting untuk mencapai tujuan audit. Daftar dari prosedur audit untuk seluruh pemeriksaan audit dianggap sebagai program audit syari’ah. Seperti, program audit untuk dokumen, prosedur operasional, dan sebagainya.

Ada 3 tahapan audit syari’ah: perencanaan, pemeriksaan, dan pelaporan (Mohammad Sultan, 2007). Pada tahapan perencanaan, auditor harus memahami kegiatan bisnis lembaga keuangan islam termasuk membuat perjanjian yang sering digunakan untuk berbagai jasa keuangan syari’ah. Kemudian, auditor perlu mengidentifikasikan tekhnik yang tepat untuk mengembangkan program auditor. Tujuannya ialah melakukan tekhnik sampling untuk mencapai tujuan audit. Diantaranya, pemeriksaan dokumen, interview, benchhmarking, survei, studi kasus, flow chart, dan lain-lain.
Tahap pemeriksaan, tekhnik yang tepat untuk mengumpulkan bahan bukti transaksi yang diperlukan baik secara kualitas maupun kuantitas, sehingga dapat memberikan kesimpulan sesuia dengan prinsip syari’ah. Pada tahapan ini memerlukan tekhnik sampling. Dokumen menggunakan kertas kerja dan catatan audit. Tujuan utama menggunakan kertas kerja adalah untuk memberikan catatan secara sistematis selama melakukan audit serta catatan yang menggambarkan tentang informasi dan fakta yang diperoleh untuk menghasilkan laporan serta standar auditing yang dapat diterapkan dan dilaksanakan,  sebagai penguat kesimpulan akuntan dan komptensi audit, sebagai pedoman untuk melakukan audit selanjutnya.

Tahapan pelaporan, mewujudkan dari pelaksanaan audit, termasuk dalam mempersiapkan laporan audit syari’ah, yang merupakan komunikasi antara auditor dengan pengguna laporan keuangan. Dan semua hasil laporan keuangan harus di informasikan kepada pembaca mengenai tingkat kesesuaian informasi dengan standar yang telah di tetapkan.

Pendidikan Audit Syari’ah.
Tiga tantangan untuk menyediakan auditor syari’ah yang kompeten dan independen. Auditor harus kompeten dan memahami standar yang digunakan untuk mengumpulkan jumlah bukti sebelum memulai audit. Auditor harus memiliki sikap mental dan independen, memberikan kepercayaan kepada klien atas hasil pendapat laporan yang di audit.
            Pendidikan dan program pelatihan seharusnya melengkapi auditor dengan dua dasar pengetahuan, yaitu tentang pedoman syari’ah yang digunakan di bank islam dan lembaga keuangan islam, serta pengetahuan tentang akuntansi dan auditing.

Keseimpulan
 Paper ini memperdebatkan bahwa audit syari’ah merupakan kebutuhan untuk menjalankan industri jasa keuangan islam. 
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2011. Go!!! Ekonomi Syari'ah - All Rights Reserved