ISRA ISLAMIC FINANCE SEMINAR
SHARI’AH AUDIT FOR ISLAMIC FINANCIAL SERVICES:
THE NEEDS AND CHALLENGES
Di malaysia strukur pemerintahan
syariah berpusat pada National Shari’ah Advisory Council (NSAC). NSAC yang
mengeluarkan fatwa untuk mengikat semua lembaga keuangan yang berada di
malaysia. Salah satu fungsinya ialah mengawasi opersional semua bank agar
sesuia dengan aturan dan pedoman syari’ah. Selain itu NSAC juga berwenang untuk
memeriksa undang-undang dan hukum yang mengatur kegiatan pada lembaga keuangan.
Persyaratan
semua bank dan lembaga keuangan syari;ah dalam melaksanakan bisnis harus sesuai
dengan aturan dan pedoman yang sudah jelas dinyatakan dalam undang-undang
perbankan syari’ah pada tahun 1983. Terdapat dua jenis kepatuhan pembentukan
badan penasihat syari’ah untuk menyarankan bank pada operasi bisnis perbankan :
- Ex- ante complience
merupakan pengawasan dari shari’ah advisory council (SAC). Kegiatan ini
untuk memastikan bahwa bank dan lembaga keuangan sudah sesuai dengan
aturan dan pedoman syari’ah selama perjanjian itu berlangsung, selama
proses transaksi, dan sampai pada syarat-syarat dari pelaksanaan selesai.
- Ex-post complience pada
dasarnya untuk memastikan bahwa dalam transaksi harus sesuai dengan aturan
dan pedoman syari’ah. Hal ini membutuhkan audit syari’ah untuk lebih
meninjau dan memeriksa transaksi setelah perjanjian dilaksanakan.
Kebutuhan
Beberapa
regulator telah berusaha untuk menerapkan sistem yang memadai dan memastikan
adanya control terhadap pedoman dan aturan syari’ah. Dalam sistem control
tersebut dapat dipastikan bahwa keputusan fatwa dari shariah supervisory
commite (SSC) dapat diterapkan di seluruh lembaga keuangan yang dilengkapi
dengan audit syari’ah eksternal dan internal.
Laporan keuangan auditor independen
merupakan parktisi individu maupun anggota kantor akuntan publik yang
memberikan jasa audit kepada klien. Berdasarkan pendidikan, pelatihan, serta
pengalaman, maka auditor telah memenuhi syarat untuk melakukan audit. Seperti
profesi medis dan yang lainnya, maka paraktisi auditor juga bekerja atas dasar
gaji. Klien sangat mengharapkan adanya auditor independen untuk melaksanakan
hasil laporan audit. Maka untuk menjadi independen, auditor tidak memihak atau
condong sebelah kepada klien dalam melaporkan hasil yang telah di audit.
Auditor
keuangan bertanggung jawab atas undang-undang dan dasar hukum. SSC memiliki
tanggung jawab hukum yang sesuai dengan UU perbankan syari’ah 1983 (bagian 5b)
“bahwa terkait dengan anggaran dasar bank, ketentuan badan penasehat untuk
memberitahun pada bank tentang operasi bisnis perbankan...” pasal 124 (7) (1)
BAFIA juga menyatakan bahwa perlunya dewan pengamat syari’ah untuk memberikan
saran pada perbankan syari’ah maupun lembaga keuangan syari’ah.
Tantangan
Jasa
audit syari’ah merupakan akumulasi dan evaluasi dari bahan bukti yang diperoleh
untuk menentukan dan melaporkan kesesuian antara kriteria informasi yang telah
ditetapkan menurut aturan dan pedoman secara syari’ah. Hal ini audit harus
dilakukan oleh oranng yang independen dan berkompeten. Melakukan audit harus
disertakan dengan informasi dalam bentuk konfirmasi, ada beberapa standar
auditor melakukan audit dari informasi tersebut :
- Informasi keuangan,
untuk mengetahui pembagian keuntungan.
- Informasi syari’ah,
untuk memastikan kepatuhan bank syari’ah sesuai dengan pedoman syari’ah.
Bahan Bukti Audit
Hal
pertama untuk melakukan audit syari’ah adalah menetapkan dan mengumpulan bahan
bukti audit. Bukti audit merupakan alat informasi yang digunakan oleh auditor
sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran atas hasil
laporan keuangan tersebut.
Standar
untuk mengevaluasi bukti transaksi yang diaudit tergantung pada informasi yang
diterima yang digunakan oleh auditor untuk memberikan pendapat atas hasil laporan
keuangan yang di audit. Biasanya, ada beberapa standar dari Financial Reporting
Standard (FSR). Auditor melakukan pemeriksaan bahan bukti transaksi sebelum
memulai audit. Melakukan proses audit, ada beberapa bentuk dari bukti audit
yang meliputi: melakukan wawancara dengan klien, komunikasi dengan pihak ketiga
atau pihak luar, observatif yang dilakukan oleh auditor, dan penilaian atas
transaksi data elektronik. Untuk memenuhi tujuan dari audit, auditor harus
mendapatkan banyak bahan bukti transaksi untuk mengevaluasi kecocokan informasi
sesuai dengan yang diharapkan.
Program dan prosedur dari audit
syari’ah
Melakukan
program audit syari’ah ialah mengembangkan dan mengatur secara sistematis
prosedur audit yang akan dilaksanakan selama audit berlangsung. Program audit
tersebut menyatakan bahwa prosedur audit yang diyakini oleh auditor merupakan
hal yang sangat penting untuk mencapai tujuan audit. Daftar dari prosedur audit
untuk seluruh pemeriksaan audit dianggap sebagai program audit syari’ah.
Seperti, program audit untuk dokumen, prosedur operasional, dan sebagainya.
Ada 3 tahapan audit syari’ah:
perencanaan, pemeriksaan, dan pelaporan (Mohammad Sultan, 2007). Pada tahapan
perencanaan, auditor harus memahami kegiatan bisnis lembaga keuangan islam
termasuk membuat perjanjian yang sering digunakan untuk berbagai jasa keuangan
syari’ah. Kemudian, auditor perlu mengidentifikasikan tekhnik yang tepat untuk
mengembangkan program auditor. Tujuannya ialah melakukan tekhnik sampling untuk
mencapai tujuan audit. Diantaranya, pemeriksaan dokumen, interview,
benchhmarking, survei, studi kasus, flow chart, dan lain-lain.
Tahap pemeriksaan, tekhnik
yang tepat untuk mengumpulkan bahan bukti transaksi yang diperlukan baik secara
kualitas maupun kuantitas, sehingga dapat memberikan kesimpulan sesuia dengan
prinsip syari’ah. Pada tahapan ini memerlukan tekhnik sampling. Dokumen menggunakan
kertas kerja dan catatan audit. Tujuan utama menggunakan kertas kerja adalah
untuk memberikan catatan secara sistematis selama melakukan audit serta catatan
yang menggambarkan tentang informasi dan fakta yang diperoleh untuk
menghasilkan laporan serta standar auditing yang dapat diterapkan dan
dilaksanakan, sebagai penguat kesimpulan
akuntan dan komptensi audit, sebagai pedoman untuk melakukan audit selanjutnya.
Tahapan pelaporan, mewujudkan
dari pelaksanaan audit, termasuk dalam mempersiapkan laporan audit syari’ah,
yang merupakan komunikasi antara auditor dengan pengguna laporan keuangan. Dan
semua hasil laporan keuangan harus di informasikan kepada pembaca mengenai
tingkat kesesuaian informasi dengan standar yang telah di tetapkan.
Pendidikan Audit Syari’ah.
Tiga tantangan untuk
menyediakan auditor syari’ah yang kompeten dan independen. Auditor harus
kompeten dan memahami standar yang digunakan untuk mengumpulkan jumlah bukti
sebelum memulai audit. Auditor harus memiliki sikap mental dan independen,
memberikan kepercayaan kepada klien atas hasil pendapat laporan yang di audit.
Pendidikan
dan program pelatihan seharusnya melengkapi auditor dengan dua dasar
pengetahuan, yaitu tentang pedoman syari’ah yang digunakan di bank islam dan
lembaga keuangan islam, serta pengetahuan tentang akuntansi dan auditing.
Keseimpulan
Paper ini memperdebatkan bahwa audit syari’ah
merupakan kebutuhan untuk menjalankan industri jasa keuangan islam.
No comments:
Post a Comment