Home » , , , » Konsep Riba Dalam As-Sunnah

Konsep Riba Dalam As-Sunnah




Keharaman Riba Dalam Sunah :

Jabir bin Abdillah meriwayatkan bahwa rasulullah saw telah melaknat yang menerima riba, yang memberi riba, yang melegalisir riba dan yang mengurus administrasi riba, beliau menegaskan: MEREKA SEMUA SETARA DALAM DOSA

Keharaman Riba :

Rasulullah bersabda: 7 hal yang membawa kebinasaan yaitu: 1.Syirik 2.Pembunuhan Ilegal 3.Riba 4.Penyalahgunaan harta yatim 5.Kabur dalam Perang 6.Sihir 7.Qozaf (HR.Bukhori)

Riba Secara Majaz (Segala Keuntungan yang Haram)

Pelaku Najasy Adalah Penerima Riba dan Ia Terlaknat

Pelaku Najasy adalah Pemakan Riba da Penghianat dan Penipuan yang Tidak bisa di Benarkan (H.R BUKHORI)

Riba Secara Majaz (Segala Keuntungan Yang Haram)

Keuntungan Jual Beli dari (Mustarsil) Orang yang Tidak Paham Harga Adalah Riba (H.R Al-Baihaqy)




Riba dalam Hitang Piutang

Sesunguhnya semua bentuk Riba Jahiliyah telah di batalkan, Kalian hanya berhak mengambil pokok utang saja dari mereka yang berutang (H.R ABU DAUD)

Dari Usamah bin Zaid, Nabi Saw Bersabda: Sesungguhnya Riba Itu Hanya dalam Nasiah (penangguhan Utang Piutang) (H.R Muslimah)

Riba Dalam Bisnis /Jual Beli

Emas dengan Emas tidak boleh di jual belikan kecuali sama timbangannya (tidak boleh tawar menawar), Begitu juga dengan Perak, Namun Boleh untuk Jual Beli Emas dengan Perak dengan Tawar Menawar (H.R BUKHORI)

Janganlah berjual beli emaas atau perak, Kecuali timbangannya sama, janganlah ditambahkan timbangan pada salah satunya. Begitu juga jual beli emas dan jual beli perak tidak boleh ada tempo/tangguh (H.R BUKHORI)
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2011. Go!!! Ekonomi Syari'ah - All Rights Reserved