Keharaman Riba Dalam
Sunah :
Jabir bin Abdillah
meriwayatkan bahwa rasulullah saw telah melaknat yang menerima riba, yang
memberi riba, yang melegalisir riba dan yang mengurus administrasi riba, beliau
menegaskan: MEREKA SEMUA SETARA DALAM DOSA
Keharaman Riba :
Rasulullah bersabda:
7 hal yang membawa kebinasaan yaitu: 1.Syirik 2.Pembunuhan Ilegal 3.Riba
4.Penyalahgunaan harta yatim 5.Kabur dalam Perang 6.Sihir 7.Qozaf (HR.Bukhori)
Riba Secara Majaz
(Segala Keuntungan yang Haram)
Pelaku Najasy Adalah
Penerima Riba dan Ia Terlaknat
Pelaku Najasy adalah
Pemakan Riba da Penghianat dan Penipuan yang Tidak bisa di Benarkan (H.R
BUKHORI)
Riba Secara Majaz
(Segala Keuntungan Yang Haram)
Riba dalam Hitang
Piutang
Sesunguhnya semua
bentuk Riba Jahiliyah telah di batalkan, Kalian hanya berhak mengambil pokok
utang saja dari mereka yang berutang (H.R ABU DAUD)
Dari Usamah bin
Zaid, Nabi Saw Bersabda: Sesungguhnya Riba Itu Hanya dalam Nasiah (penangguhan
Utang Piutang) (H.R Muslimah)
Riba Dalam Bisnis
/Jual Beli
Emas dengan Emas
tidak boleh di jual belikan kecuali sama timbangannya (tidak boleh tawar
menawar), Begitu juga dengan Perak, Namun Boleh untuk Jual Beli Emas dengan
Perak dengan Tawar Menawar (H.R BUKHORI)
Janganlah berjual
beli emaas atau perak, Kecuali timbangannya sama, janganlah ditambahkan
timbangan pada salah satunya. Begitu juga jual beli emas dan jual beli perak
tidak boleh ada tempo/tangguh (H.R BUKHORI)
No comments:
Post a Comment