Home » » Standar Profesional Akuntan Publik Dan Kode Etik Akuntan Indonesia

Standar Profesional Akuntan Publik Dan Kode Etik Akuntan Indonesia









Profesi Auditor
Seorang akuntan yang memiliki nomor registrasi, bisa memilih profesi:
1.      Akuntan Publik(External Auditor): dengan memiliki KAP atau bekerja diKAP.
2.      Pemeriksa Intern( Internal Auditor): dengan bekerja di Bagian PemeriksaanIntern (Internal Audit Departement) suatu perusahaan swasta atau BadanUsaha Milik Negara (BUMN), di BUMN biasanya disebut Satuan PengawaIntern (SPI).
3.      Auditor Pemerintah(Government Auditor): dengan bekerja di BPKP (BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan), BPK (Badan PemeriksaKeuangan) atau Inspektor di suatu Departemen Pemerintah.
4.      Financial Accountant, dengan bekerja dibagian akuntansi keuangan suatuperusahaan.
5.      Cost Accountant, dengan bekerja dibagian akuntansi biaya suatu perusahaan.
6.      Management Accountant: dengan bekerja dibagian akuntansi manajemensuatu perusahaan.
7.      Tax Accountant, dengan bekerja dibagian perpajakan suatu perusahaan atauDirektorat Jenderal Pajak.
8.      Akuntan Pendidik, dengan bekerja sebagai dosen baik di Perguruan TinggiNegeri (PTN) maupun Pergurun Tinggi Swasta (PTS).


Standar Profesional Akuntan Publik Dan Kode Etik Akuntan Indonesia

Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke IIIIkatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.



Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
1.      Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2.      Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.      Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.      Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajibdipenuhi oleh akuntan publik.



Standar Profesional Akuntan Publik
1.      Standar Umum
a.       Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.       Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2.      Standar Pekerjaan Lapangan
a.       Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.       Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

3.      Standar Pelaporan
a.       Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia..
b.      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.       Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit.Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.


Peer Preview
Peer Reviewadalah suatu penelaahan yang dilakukan terhadap KantorAkuntan Publik untuk menilai apakah Kantor Akuntan Publik telahmengembangkan secara memadai kebijakan dan prosedur pengendalian mutuyang disyaratkan dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No.20 yangditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.Quality Control Standards Committee telah mengindentifikasikan limaelemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan KAP dalam menetapkanprosedur dan kebijakan pengendalian mutunya. (Arens et. Al., 2003: 35-37).Secara lengkap disajikan dalam tabel 1.1.

Lima Elemen Pengendalian Mutu
Elemen
Persyaratan
Contoh Prosedur
Independensi,
Integritas, dan
objektifitas

Semua petugas audit harus memeliharaansikap  professional baik dalam kenyataan maupun dalam penampilan melaksanakan seluruhtanggung jawab professional dengan integritas
yang tinggi, dan memelihara objektivitas dalammenjalankan tanggung jawab profesionalnya.

Setiap partner dan staf harus
menjawab “kuesioner” mengenaiindependensi setiap tahun, yangantara lain berkaitan denganpemilikan saham dan keanggotaan
sebagai dewan direksi.

Manajemen
Personalia

Perusahaan harus menetapkan kebijakan danprosedur untuk memberikan keyakinan memadai bahwa:
a) Seluruh staf baru harus mempunyaikualifikasi yang cukup agar dapat melaksanakan
tugasnya dengan kompeten.

b) Tugas diberikan kepada staf yang mempunyai
pelatihan teknis dan keahlian yang cukup.

c) Semua staf harus mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan dan kegiatan
pengembangan profesi agar dapat memenuhitanggung jawab yang diberikan.

d) Staf yang dipromosikan dalam jabatan yanglebih tinggi, telah memiliki kualifikasi yangdiperlukan untuk memenuhi tanggung jawabyang diberikan.

Setiap staf rofessional harus
dievaluasi untuk setiap penugasanaudit, dengan menggunakanlaporan evaluasi penugasanindividual perusahaan.

Penerimaandankeberlanjutan
klien danpenugasan

Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memutuskan apakah akanmenerima klien baru atau mempertahankanklien lama. Kebijakan dan prosedur ini harusbisa mengurangi risiko yang timbul dari klien
yang manajemennya tidak memiliki integritas:perusahaan sebaiknya hanya menerimapenugasan yang sesuai dengan kemampuan
profesionalnya

Formulir evaluasi klien, yang
berisi komentar auditor
sebelumnya dan evaluasi
manajemen, harus dibuat untuksetiap klien baru sebelum diterimasebagai klien.

Kinerjapenugasan

Harus ada kebijakan dan prosedur untukmeyakinkan bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh staf audit memenuhi standarprofessional yang berlaku, persyaratan perundang-undangan, dan standar pengendalianmutu perusahaan.

Harus ada direktur akuntansi danauditing untuk konsultasi danmengotorisasi seluruh penugasansebelum penugasan tersebutselesai.

Pemantauan

Harus ada kebijakan dan prosedur untukmeyakinkan bahwa keempat elemen
pengendalian mutu lainnya diterapkan secaraefektif

Partner pengendalian mutu harusmentest prosedur pengendalianmutu paling kurang setahun sekali
untuk meyakinkan ketaatan
perusahaan terhadap prosedur
pengendalian mutu.

Sumber: Alvin A.Arens, Randal J. Elder dan Mark S. Beasly, Auditing andAssurance Services, An Integrated Approach, 9th Edition, 2003, Prentice HallHalaman 36.


Tanggung Jawab Dan Fungsi Auditor Independen

Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untukmenyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasilusaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau
apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal
auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harusmenyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkanIkatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesiamengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.


Persyaratan Profesional
Persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak termasuk orang yang terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai contoh, dalam hal pengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak bertindak sebagai seorang ahli penilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersial secara garis besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan ia semestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua hal yang berkaitan dengan hukum.

            Dalam mengamati standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditor independen harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yang
diperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannya
harus merupakan pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.


Tanggung Jawab Terhadap Profesi
Auditor independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk
mematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnyakepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standartersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan AkuntanIndonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Kerangka Kode Etik IAI, terdiri dari:
1.      Prinsip Etika (mengikat seluruh anggota IAI), meliputi:
a)      Tanggung Jawab Profesi
b)      Kepentingan Umum (publik)
c)      Integritas
d)     Objektivitas
e)      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
f)       Kerahasiaan
g)      Prilaku Profesional
h)      Standar Teknis
                                                         
2.      Aturan Etika (tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika), meliputi :
a)      Independensi, integritas dan objektivitas.
b)      Standar Umum prinsip Akuntansi
c)      Tanggung jawab klien
d)     Tanggung jawab rekan
e)      Tanggung jawab praktik lain.

3.      Interpretasi Aturan Etikaadalah sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

4.      Tanya dan Jawab.


1. Etika Profesi
Arens & Loebbecke, 2004 mengatakan definisi Etika Profesi:“sebagai perangkat prinsip moral atau nilai”.Perangkat prinsip yang dibangun oleh Josephon Institute for the Advance of Ethics di amerika serikat (badan usaha nirlaba yang menyusun kode etik professional dalam pemerintahan, hukum, kesehatan, bisnis, akuntansi, dan jurnalistik, Adalah sebagai berikut:
1.      Kejujuran, bersikap benar, tulus, jernih, tidak menipu, tidak berbohong.
2.      Integritas, bersikap berprinsip, terhormat, adil berani, tidak bermuka dua.
3.      Mematuhi janji, bersikap penuh kepercayaan, mematuhi komitmen, berpegang pada surat perjanjian.
4.      Loyalitas, bersikap jujur, dan loyal kepada keluarga, teman, atasan, klien dan negara.
5.      Keadilan, berlaku sama terhadap orang lain, menerima dan bertoleransi terhadap perbedaan, tidak memanfaatkan kesalahan orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
6.      Kepedulian kepada orang lain, bersikap melayani orang lain, memberikan pertolongan jika dibutuhkan dan tidak merugikan orang lain.
7.      menghargai orang lain, bersikap ramah dan wajar dan tidak merintangai orang lain.
8.      Menjadi warga yang bertanggung jawab, menaati hukum dan melaksanakan semua hak dan tanggung jawab demokrasi.
9.      Ketanggunggugatan, menerima tanggung jawab pengambilan keputusan.


2. Kode perilaku akuntan Indonesia, meliputi prinsip-prinsip etika:
  1. Tanggungjawab, akuntan harus mewujudkan kepekaan professional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
  2. Kepentingan masyarakat, mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat.
  3. Integritas, akuntan harus melakasanakan semua tanggungjawab professional dengan integritas yang tinggi.
  4. Objektivitas dan independensi. akuntan public harus bersikap independent dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit.
  5. Keseksamaan, melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemapuan terbaik.
  6. Lingkup dan sifat jasa, mematahui prinsip-prinsip perilaku professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

LAPORAN AUDIT
Perbedaan Tanggung Jawab Auditor Independen dengan Tanggung Jawab Manajemen
            Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperolehkeyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan,auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertangung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.

Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen.Tanggung jawab auditoradalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memelihara pengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan
transaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi3 manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalah berada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen.Pengetahuan auditor tentang masalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yang diperolehnya melalui audit.Oleh karena itu, penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia merupakan bagian yang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditor independen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draft laporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari manajemen dalam pelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan audit terbatas pada pernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut.         

Pada akhir pemeriksaannya, dalam suatu pemeriksaan umum (general audit),KAP akan memberikan suatu laporan akuntan yang terdiri dari :
1.      Lembaran opini merupakan tanggung jawab akuntan public, dimana akuntan public memberikan pemdapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan merupakan tanggung jawab manajemen.

2.      Laporan keuangan, yang terdiri dari :
-          Neraca
-          Laporan laba-rugi
-          Laporan perubahan ekuitas
-          Laporan Arus Kas
-          Catatan atas Laporan Keuangan, yang antara lain berisi : bagian umum (menjelaskan latar belakang perusahaan), kebijakan akuntansi dan penjelasan atas pos-pos neraca dan laba rugi.
-          Informasi tambahan berupa lampiran mengenai perincian pos-pos penting seperti perincian piutang, aktiva tetap, hutang beban umum dan adminstrasi serta beban penjualan.
Catatan : Tanggal Laporan Akuntan mempunyai dua tanggal (dual dating), terdiri dari:
a)      Tanggal selesainya pemeriksaan lapangan
b)      Tanggal terjadinya peristiwa penting

3.      Bagian-bagian dari laporan audit bentuk baku
1)      Judul laporan Standar
auditing mengharuskan pemberian judul pada laporan dengan memuat kata “Independen”.
2)      Alamat yang dituju laporan audit, laporan ini biasanya ditunjukan kepada perusahaan bersangkutan, pemegang saham atau dewan dereksi serta komisaris.
3)      Paragraf pendahuluan memuat pernyataan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan bahwa tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan suatu pendapat atas laporan berdasarkan suatu audit.
4)      Paragraf lingkup audit,pernyataan actual mengenai apa yang dilakukan auditor didalam audit.
5)      Paragraf pendapat, yang memuat kesimpulan auditor berdasarkan hasil audit.
6)      Tandatangan dan nama akuntan public, menunjukan partner akuntan public atau auditor bertanggung jawab atas audit yang dilakukan.
7)      Tanggal laporan audit, tanggal saat auditor telah menyelesaikan bagian terpenting dari prosedur audit dilapangan

BUKTI AUDIT
Tujuan Audit Adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi berterima di Indonesia.Kewajaran laporan keuangan dinilai berdasarkan asersi yang terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan keuangan.
A.    Bukti audit (audit evidence)
Adalah semua bukti yang mendukung laporan keuangan yang terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi auditor.
Bukti audit terdiri dari:


a)      Jurnal
b)       Cek
c)      Notulen
d)     Rapat
e)      Buku besar
f)       catatan electronic fund system Konfirmasi
g)      buku pembantu
h)      Faktur
i)        Work sheet
j)        buku pedoman
k)      Surat kontrak


Catatan: Bukti audit dikatakan kompeten adalah bukti audit harus sah dan relevan.
Menurut Konrath (2002), ada enam tipe bukti audit, yaitu
a)      Physical Evidence : terdiri dari segala sesuatu yang dapat dihitung.
Contoh: bukti yang diperoleh dari kas opname, observasi dari dari perhitungan fisik persediaan, pemeriksaan phisik surat berharga dan inventarisasi aktiva tetap.

b)      Confirmation Evidence : bukti yang diperoleh mengenai eksitensi, kepemilikan atau penilaian langsung dari pihak ketiga diluar klien.
Contoh: konfirmasi piutang, utang, barang berharga yang disimpan biro adm efek, konfirmasi dari penasehat hukum klien.

c)      Documentary Evidence : Terdiri dari catatan-catatan akuntansi dan seluruh dokumen pendukung transaksi.
Contoh: faktur pembelian, faktur penjualan, general ledger, sub ledger.

d)     Mathematica Evidence: merupakan perhitungan dan rekonsiliasi yang dilakukan auditor. Contoh: perhitungan dan alokasi beban penyusutan, perhitungan beban bunga.

e)      Analitycal Evidence: bukti yang diperoleh melalui penelaahaan analitis terhadap informasi keuangan klien. Prosedur analisis bisa dilakukan dalam bentuk:
1.      Trend Analysis, yaitu membandingkan angka-angka tahun berjalan dengan tahun- tahun sebelumnya dan menyelidikan kenaikan/penurunan yang signifikan baik dalam jumlah rupiah maupun persentase.
2.      Ratio analysis,misalnya menghitung rasio likuiditas, rasio profitabilitas, rasio leverage dan rasio manajemen asset.

f)       Hearsay evidence : merupakan bukti dalam bentuk jawaban lisan dari klien atas pertanyaan – pertanyaan yang diajukan auditor.
Contoh: pertanyaan-pertanyaan auditor mengenai pengendalian intern, persediaan yang bergerak lambat atau rusak.

B.     Tipe Bukti Audit
1.      Tipe data Akuntansi
Dapat dikelompokan menjadi dua golongan berikut ini:
a)      Pengendalian intern sebagai buktiPengendalian intern yang dibentuk dalam setiap kegaiatan perusahaan dapat digunakan untuk mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, dengan demikian kesalahan yang timbuk akan segera dan secara otomatis dapat diketahui dengan adanya pengecekan silang (cross check) dan cara – cara pembuktian (proof) yang dibentuk didalamnya.

b)      Catatan AkuntansiJurnal, buku besar dan buku pembantu merupakan catatan akuntansi yang digunakan oleh klien untuk mengolah transaksi keuangan guna menghasilkan laporan keuangan. Oleh karena itu pada waktu auditor melakukan verifikasi terhadap suatu jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan, ia akan melakukan penelusuran kembali jumlah tersebut melalui catatan akuntansi. Dengan demikian catatan akuntansi merupakan bukti audit bagi auditor mengenai pengelohan transaksi keuangan yang telah dilakukan oleh klien.


2.      Tipe Informasi Penguat
a.       Bukti Fisikadalah bukti audit yang diperoleh dengan cara inspeksi atau perhitungan aktiva berwujud. Tipe bukti ini pada umumnya dikumpulkan oleh auditor dalam pemeriksaan terhadap persediaan dan Kas.

b.      Bukti dokumenter
Menurut sumbernya bukti audit dapat digolongkan sbb:
1.      Bukti documenter yang dibuat oleh pihak luar yang bebas yang dikirm langsung kepada auditor.
2.      Bukti documenter yang dibuat pihak luar yang bebas yang disimpan dalam arsip klien.
3.      Bukti documenter yang dibuat dan disimpan dalam organisasi klien.

c.       Perhitungan, dilakukan sendiri oleh auditor untuk membuktikan ketelitian perhitungan yang terdapat dalam catatan klien merupakan salah satu bukti audit yang bersifat kuantitatif.

d.      Bukti lisanDalam melaksanakan audit, auditor tidak berhubungan dengan angka, namun berhubungan dengan orang, terutama para manajer. Seperti kebijakan akuntansinya, lokasi catatan dan dokumen, alasan penggunaan prinsip akuntansi yang berterima umum diindonesia, kemungkinan pengumpulan piutang usaha yang sudah lama tidak tertagih, dan kemungkinan adanya hutang bersyarat.


e.       Perbandingan, untuk menentukan akun atau transaksi yang akan dipisahkan guna penyelidikan yang lebih insentif, auditor melakukan analisis terhadap perbandingan setiap aktiva, utang, penghasilan dan biaya dengan saldo yang berkaitan dalam tahun sebelumnya.

f.       Bukti dari spesialis adalah seorang atau perusahaan yang memiliki keahlian atau pengetahuan khusus dalam bidang selain akuntansi dan auditing. Contoh adalah pengacara, insinyur sipil, geologist, penilai (appraiser).


Share this article :

1 comment:

My World in Gray said...

aturan etika apa saja yang dilanggar oleh KAP AA dengan mengacu pada pedoman Kode Etik IAPI? Trims

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2011. Go!!! Ekonomi Syari'ah - All Rights Reserved