Profesi
Auditor
1. Akuntan Publik(External Auditor):
dengan memiliki KAP atau bekerja diKAP.
2. Pemeriksa Intern( Internal Auditor):
dengan bekerja di Bagian PemeriksaanIntern (Internal Audit Departement)
suatu perusahaan swasta atau BadanUsaha Milik Negara (BUMN), di BUMN biasanya
disebut Satuan PengawaIntern (SPI).
3. Auditor Pemerintah(Government
Auditor): dengan bekerja di BPKP (BadanPengawasan Keuangan dan
Pembangunan), BPK (Badan PemeriksaKeuangan) atau Inspektor di suatu Departemen
Pemerintah.
4. Financial Accountant,
dengan bekerja dibagian akuntansi keuangan suatuperusahaan.
5. Cost Accountant,
dengan bekerja dibagian akuntansi biaya suatu perusahaan.
6. Management Accountant:
dengan bekerja dibagian akuntansi manajemensuatu perusahaan.
7. Tax Accountant,
dengan bekerja dibagian perpajakan suatu perusahaan atauDirektorat Jenderal
Pajak.
8. Akuntan Pendidik, dengan bekerja
sebagai dosen baik di Perguruan TinggiNegeri (PTN) maupun Pergurun Tinggi
Swasta (PTS).
Standar
Profesional Akuntan Publik Dan Kode Etik Akuntan Indonesia
Perkembangan
Standar Profesional Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil
menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke
IIIIkatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma
PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta
disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan
yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas
laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992,
IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi
yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1
sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan
Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999
Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1
Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar
ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik
per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
1. Pernyataan
Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar
Auditing (IPSA).
2. Pernyataan
Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar
Atestasi (IPSAT).
3. Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4. Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5. Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi
dengan Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang
wajibdipenuhi oleh akuntan publik.
Standar Profesional Akuntan Publik
1. Standar
Umum
a. Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
b. Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar
Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
b. Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar
Pelaporan
a. Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia..
b. Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
c. Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
d. Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di
dalam standar auditing.PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang
harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit.Kepatuhan
terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota
IAPI.Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng
(IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Peer
Preview
Peer Reviewadalah
suatu penelaahan yang dilakukan terhadap KantorAkuntan Publik untuk menilai
apakah Kantor Akuntan Publik telahmengembangkan secara memadai kebijakan dan
prosedur pengendalian mutuyang disyaratkan dalam Pernyataan Standar Auditing
(PSA) No.20 yangditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.Quality Control
Standards Committee telah mengindentifikasikan limaelemen pengendalian mutu
yang harus dipertimbangkan KAP dalam menetapkanprosedur dan kebijakan
pengendalian mutunya. (Arens et. Al., 2003: 35-37).Secara lengkap disajikan
dalam tabel 1.1.
Lima
Elemen Pengendalian Mutu
Elemen
|
Persyaratan
|
Contoh
Prosedur
|
Independensi,
Integritas,
dan
objektifitas
|
Semua petugas
audit harus memeliharaansikap professional
baik dalam kenyataan maupun dalam penampilan melaksanakan seluruhtanggung
jawab professional dengan integritas
yang tinggi,
dan memelihara objektivitas dalammenjalankan tanggung jawab profesionalnya.
|
Setiap partner
dan staf harus
menjawab
“kuesioner” mengenaiindependensi setiap tahun, yangantara lain berkaitan
denganpemilikan saham dan keanggotaan
sebagai dewan
direksi.
|
Manajemen
Personalia
|
Perusahaan harus
menetapkan kebijakan danprosedur untuk memberikan keyakinan memadai bahwa:
a) Seluruh
staf baru harus mempunyaikualifikasi yang cukup agar dapat melaksanakan
tugasnya
dengan kompeten.
b) Tugas
diberikan kepada staf yang mempunyai
pelatihan
teknis dan keahlian yang cukup.
c) Semua staf
harus mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan dan kegiatan
pengembangan
profesi agar dapat memenuhitanggung jawab yang diberikan.
d) Staf yang
dipromosikan dalam jabatan yanglebih tinggi, telah memiliki kualifikasi
yangdiperlukan untuk memenuhi tanggung jawabyang diberikan.
|
Setiap staf
rofessional harus
dievaluasi
untuk setiap penugasanaudit, dengan menggunakanlaporan evaluasi
penugasanindividual perusahaan.
|
Penerimaandankeberlanjutan
klien
danpenugasan
|
Perusahaan
harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memutuskan apakah akanmenerima
klien baru atau mempertahankanklien lama. Kebijakan dan prosedur ini
harusbisa mengurangi risiko yang timbul dari klien
yang
manajemennya tidak memiliki integritas:perusahaan sebaiknya hanya
menerimapenugasan yang sesuai dengan kemampuan
profesionalnya
|
Formulir
evaluasi klien, yang
berisi
komentar auditor
sebelumnya dan
evaluasi
manajemen,
harus dibuat untuksetiap klien baru sebelum diterimasebagai klien.
|
Kinerjapenugasan
|
Harus ada
kebijakan dan prosedur untukmeyakinkan bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan
oleh staf audit memenuhi standarprofessional yang berlaku, persyaratan
perundang-undangan, dan standar pengendalianmutu perusahaan.
|
Harus ada
direktur akuntansi danauditing untuk konsultasi danmengotorisasi seluruh
penugasansebelum penugasan tersebutselesai.
|
Pemantauan
|
Harus ada
kebijakan dan prosedur untukmeyakinkan bahwa keempat elemen
pengendalian
mutu lainnya diterapkan secaraefektif
|
Partner
pengendalian mutu harusmentest prosedur pengendalianmutu paling kurang
setahun sekali
untuk
meyakinkan ketaatan
perusahaan terhadap
prosedur
pengendalian
mutu.
|
Sumber:
Alvin A.Arens, Randal J. Elder dan Mark S. Beasly, Auditing andAssurance
Services, An Integrated Approach, 9th Edition, 2003, Prentice HallHalaman 36.
Tanggung
Jawab Dan Fungsi Auditor Independen
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor
independen pada umumnya adalah untukmenyatakan pendapat tentang kewajaran,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasilusaha, perubahan ekuitas,
dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya,
atau
apabila
keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam
hal
auditor
menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harusmenyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkanIkatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesiamengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya,
laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Persyaratan
Profesional
Persyaratan profesional yang dituntut dari auditor
independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik
sebagai auditor independen. Mereka tidak termasuk orang yang terlatih untuk
atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai contoh, dalam hal
pengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak bertindak sebagai
seorang ahli penilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu pula, meskipun
auditor mengetahui hukum komersial secara garis besar, ia tidak dapat bertindak
dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan ia semestinya
menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua hal yang
berkaitan dengan hukum.
Dalam mengamati standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditor independen harus menggunakan
pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yang
diperlukan
sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannya
harus
merupakan pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.
Tanggung
Jawab Terhadap Profesi
Auditor independen juga bertanggung jawab terhadap
profesinya, tanggung jawab untuk
mematuhi
standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnyakepatuhan
tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung
standartersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian
dari Kode Etik Ikatan AkuntanIndonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik.
Kerangka Kode Etik IAI, terdiri dari:
1. Prinsip Etika
(mengikat seluruh anggota IAI), meliputi:
a)
Tanggung Jawab Profesi
b)
Kepentingan Umum (publik)
c)
Integritas
d)
Objektivitas
e)
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
f)
Kerahasiaan
g)
Prilaku
Profesional
h)
Standar
Teknis
2. Aturan Etika
(tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika), meliputi :
a) Independensi,
integritas dan objektivitas.
b) Standar Umum
prinsip Akuntansi
c) Tanggung jawab klien
d) Tanggung jawab
rekan
e) Tanggung jawab
praktik lain.
3. Interpretasi
Aturan Etikaadalah sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
4.
Tanya dan Jawab.
1. Etika
Profesi
Arens & Loebbecke, 2004 mengatakan definisi Etika Profesi:“sebagai
perangkat prinsip moral atau nilai”.Perangkat prinsip yang dibangun oleh Josephon
Institute for the Advance of Ethics di amerika serikat (badan usaha nirlaba
yang menyusun kode etik professional dalam pemerintahan, hukum, kesehatan,
bisnis, akuntansi, dan jurnalistik, Adalah sebagai berikut:
1. Kejujuran,
bersikap benar, tulus, jernih, tidak menipu, tidak berbohong.
2. Integritas,
bersikap berprinsip, terhormat, adil berani, tidak bermuka dua.
3. Mematuhi janji,
bersikap penuh kepercayaan, mematuhi komitmen, berpegang pada surat perjanjian.
4. Loyalitas,
bersikap jujur, dan loyal kepada keluarga, teman, atasan, klien dan negara.
5. Keadilan,
berlaku sama terhadap orang lain, menerima dan bertoleransi terhadap perbedaan,
tidak memanfaatkan kesalahan orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
6. Kepedulian
kepada orang lain, bersikap melayani orang lain, memberikan pertolongan jika
dibutuhkan dan tidak merugikan orang lain.
7. menghargai
orang lain, bersikap ramah dan wajar dan tidak merintangai orang lain.
8. Menjadi warga
yang bertanggung jawab, menaati hukum dan melaksanakan semua hak dan tanggung
jawab demokrasi.
9. Ketanggunggugatan,
menerima tanggung jawab pengambilan keputusan.
2. Kode
perilaku akuntan Indonesia, meliputi prinsip-prinsip etika:
- Tanggungjawab, akuntan harus mewujudkan kepekaan
professional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
- Kepentingan masyarakat, mendahulukan kepentingan
masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat.
- Integritas, akuntan harus melakasanakan semua
tanggungjawab professional dengan integritas yang tinggi.
- Objektivitas
dan independensi. akuntan public harus bersikap independent dalam
kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit.
- Keseksamaan,
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemapuan terbaik.
- Lingkup
dan sifat jasa, mematahui prinsip-prinsip perilaku professional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
LAPORAN
AUDIT
Perbedaan Tanggung Jawab Auditor Independen dengan Tanggung
Jawab Manajemen
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk
memperolehkeyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah
saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh
karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan,auditor dapat memperoleh
keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi.
Auditor tidak bertangung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna
memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh
kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan tanggung jawab
manajemen.Tanggung jawab auditoradalah untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan. Manajemen bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang
sehat dan untuk membangun dan memelihara pengendalian intern yang akan, di
antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan
transaksi
(termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi3 manajemen yang
tercantum dalam laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan
ekuitas yang terkait adalah berada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung
manajemen.Pengetahuan auditor tentang masalah dan pengendalian intern tersebut
terbatas pada yang diperolehnya melalui audit.Oleh karena itu, penyajian secara
wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia merupakan
bagian yang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditor
independen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau
membuat draft laporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi
dari manajemen dalam pelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas
laporan keuangan audit terbatas pada pernyataan pendapatnya atas laporan
keuangan tersebut.
Pada akhir
pemeriksaannya, dalam suatu pemeriksaan umum (general audit),KAP akan
memberikan suatu laporan akuntan yang terdiri dari :
1. Lembaran opini merupakan tanggung
jawab akuntan public, dimana akuntan public memberikan pemdapatnya terhadap
kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan merupakan tanggung
jawab manajemen.
2. Laporan keuangan, yang terdiri dari
:
-
Neraca
-
Laporan
laba-rugi
-
Laporan
perubahan ekuitas
-
Laporan
Arus Kas
-
Catatan
atas Laporan Keuangan, yang antara lain berisi : bagian umum (menjelaskan latar
belakang perusahaan), kebijakan akuntansi dan penjelasan atas pos-pos neraca
dan laba rugi.
-
Informasi
tambahan berupa lampiran mengenai perincian pos-pos penting seperti perincian
piutang, aktiva tetap, hutang beban umum dan adminstrasi serta beban penjualan.
Catatan
: Tanggal Laporan Akuntan mempunyai dua tanggal (dual dating), terdiri dari:
a)
Tanggal
selesainya pemeriksaan lapangan
b)
Tanggal
terjadinya peristiwa penting
3. Bagian-bagian dari laporan audit
bentuk baku
1)
Judul
laporan Standar
auditing mengharuskan pemberian judul pada laporan dengan
memuat kata “Independen”.
2) Alamat yang dituju laporan audit,
laporan ini biasanya ditunjukan kepada perusahaan bersangkutan, pemegang saham
atau dewan dereksi serta komisaris.
3) Paragraf pendahuluan memuat
pernyataan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan bahwa
tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan suatu pendapat atas laporan
berdasarkan suatu audit.
4) Paragraf lingkup audit,pernyataan
actual mengenai apa yang dilakukan auditor didalam audit.
5) Paragraf pendapat, yang memuat
kesimpulan auditor berdasarkan hasil audit.
6) Tandatangan dan nama akuntan public,
menunjukan partner akuntan public atau auditor bertanggung jawab atas audit
yang dilakukan.
7) Tanggal laporan audit, tanggal saat
auditor telah menyelesaikan bagian terpenting dari prosedur audit dilapangan
BUKTI
AUDIT
Tujuan Audit Adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran
laporan keuangan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima di Indonesia.Kewajaran laporan keuangan dinilai berdasarkan
asersi yang terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan
keuangan.
A.
Bukti audit (audit evidence)
Adalah semua bukti yang mendukung laporan keuangan yang
terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi
auditor.
Bukti
audit terdiri dari:
a)
Jurnal
b)
Cek
c)
Notulen
d)
Rapat
e)
Buku
besar
f)
catatan
electronic fund system Konfirmasi
g)
buku
pembantu
h)
Faktur
i)
Work
sheet
j)
buku
pedoman
k)
Surat
kontrak
Catatan: Bukti audit dikatakan
kompeten adalah bukti audit harus sah dan relevan.
Menurut
Konrath (2002), ada enam tipe bukti audit, yaitu
a) Physical Evidence : terdiri dari
segala sesuatu yang dapat dihitung.
Contoh: bukti yang diperoleh dari
kas opname, observasi dari dari perhitungan fisik persediaan, pemeriksaan
phisik surat berharga dan inventarisasi aktiva tetap.
b) Confirmation Evidence : bukti yang
diperoleh mengenai eksitensi, kepemilikan atau penilaian langsung dari pihak
ketiga diluar klien.
Contoh: konfirmasi piutang, utang,
barang berharga yang disimpan biro adm efek, konfirmasi dari penasehat hukum
klien.
c) Documentary Evidence : Terdiri dari
catatan-catatan akuntansi dan seluruh dokumen pendukung transaksi.
Contoh: faktur pembelian, faktur
penjualan, general ledger, sub ledger.
d) Mathematica Evidence: merupakan
perhitungan dan rekonsiliasi yang dilakukan auditor. Contoh: perhitungan dan
alokasi beban penyusutan, perhitungan beban bunga.
e) Analitycal Evidence: bukti yang
diperoleh melalui penelaahaan analitis terhadap informasi keuangan klien.
Prosedur analisis bisa dilakukan dalam bentuk:
1.
Trend
Analysis, yaitu membandingkan angka-angka tahun berjalan dengan tahun- tahun
sebelumnya dan menyelidikan kenaikan/penurunan yang signifikan baik dalam
jumlah rupiah maupun persentase.
2.
Ratio
analysis,misalnya menghitung rasio likuiditas, rasio profitabilitas, rasio
leverage dan rasio manajemen asset.
f) Hearsay evidence : merupakan bukti
dalam bentuk jawaban lisan dari klien atas pertanyaan – pertanyaan yang
diajukan auditor.
Contoh: pertanyaan-pertanyaan
auditor mengenai pengendalian intern, persediaan yang bergerak lambat atau
rusak.
B. Tipe Bukti Audit
1. Tipe data Akuntansi
Dapat
dikelompokan menjadi dua golongan berikut ini:
a)
Pengendalian intern sebagai buktiPengendalian intern yang dibentuk
dalam setiap kegaiatan perusahaan dapat digunakan untuk mengecek ketelitian dan
keandalan data akuntansi, dengan demikian kesalahan yang timbuk akan segera dan
secara otomatis dapat diketahui dengan adanya pengecekan silang (cross check)
dan cara – cara pembuktian (proof) yang dibentuk didalamnya.
b)
Catatan AkuntansiJurnal, buku besar dan buku pembantu merupakan catatan
akuntansi yang digunakan oleh klien untuk mengolah transaksi keuangan guna
menghasilkan laporan keuangan. Oleh karena itu pada waktu auditor melakukan
verifikasi terhadap suatu jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan, ia akan
melakukan penelusuran kembali jumlah tersebut melalui catatan akuntansi. Dengan
demikian catatan akuntansi merupakan bukti audit bagi auditor mengenai
pengelohan transaksi keuangan yang telah dilakukan oleh klien.
2. Tipe
Informasi Penguat
a. Bukti
Fisikadalah bukti audit yang diperoleh dengan cara inspeksi atau perhitungan
aktiva berwujud. Tipe bukti ini pada umumnya dikumpulkan oleh auditor dalam
pemeriksaan terhadap persediaan dan Kas.
b. Bukti dokumenter
Menurut
sumbernya bukti audit dapat digolongkan sbb:
1. Bukti
documenter yang dibuat oleh pihak luar yang bebas yang dikirm langsung kepada
auditor.
2. Bukti
documenter yang dibuat pihak luar yang bebas yang disimpan dalam arsip klien.
3. Bukti
documenter yang dibuat dan disimpan dalam organisasi klien.
c.
Perhitungan, dilakukan sendiri oleh auditor untuk
membuktikan ketelitian perhitungan yang terdapat dalam catatan klien merupakan
salah satu bukti audit yang bersifat kuantitatif.
d.
Bukti lisanDalam melaksanakan audit, auditor tidak
berhubungan dengan angka, namun berhubungan dengan orang, terutama para
manajer. Seperti kebijakan akuntansinya, lokasi catatan dan dokumen, alasan
penggunaan prinsip akuntansi yang berterima umum diindonesia, kemungkinan
pengumpulan piutang usaha yang sudah lama tidak tertagih, dan kemungkinan
adanya hutang bersyarat.
e. Perbandingan,
untuk menentukan akun atau transaksi yang akan dipisahkan guna penyelidikan
yang lebih insentif, auditor melakukan analisis terhadap perbandingan setiap
aktiva, utang, penghasilan dan biaya dengan saldo yang berkaitan dalam tahun
sebelumnya.
f. Bukti dari
spesialis adalah seorang atau perusahaan yang memiliki keahlian atau
pengetahuan khusus dalam bidang selain akuntansi dan auditing. Contoh adalah
pengacara, insinyur sipil, geologist, penilai (appraiser).
1 comment:
aturan etika apa saja yang dilanggar oleh KAP AA dengan mengacu pada pedoman Kode Etik IAPI? Trims
Post a Comment